.
Friday, November 22, 2024

Pemasangan Atribut Kampanye

Bawaslu: Jadi Bagian Sosialisasi Dan Pendidikan Politik

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Tahapan Pemilu sudah mulai berjalan. Berbagai banner sosialisasi ataupun wadah pengenalan diri sebagai Bacaleg mulai bertebaran di sudut-sudut jalan protokol hingga jalan kampung.


Meski saat ini belum memasuki tahapan kampanye. Namun banyaknya banner para Bacaleg yang telah terpampang belum bisa dianggap pelanggaran Pemilu. Hal itu dikarenakan KPU dan Bawaslu RI belum menurunkan atua menetapkan aturan terkait sosialiasi pra kampanye.


“Jadi persoalan bukan pelanggaran Pemilu. Tapi persoalannya adalah KPU dan Bawaslu RI belum menurunkan aturan terkait sosialiasi pra kampanye,” ujar ujar Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi.


Sehingga Bawaslu tidak bisa melakukan penindakan dengan maraknya sosialisasi yang berpotensi melanggar aturan. Meski begitu, untuk Kota Batu masih bisa menerapkan Perwali 23 tahun 2012 dalam penindakan atribut kampanye yang melanggar aturan tersebut.


“Terkait pelarangan atribut kampanye sebenarnya bisa menerapkan Perwali 23 tahun 2012 terkait penindakan atribut kampanye. Dalam hal ini penindakan bukan hanya atribut kampanye yang melanggar aturan tapi juga banner ilegal dengan acuan tentang pemasangan,” bebernya.


Sehingga dalam masa pra kampanye seperti saat ini, untuk penindakan bisa dilakukan oleh Satpol PP mengacu dari Perwali tersebut. Sedangkan dari Bawaslu sendiri hanya mampu melakukan himbauan memasang di tempat yang memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan. Karena bagi Bawaslu pemasangan foto Bacaleg adalah bagian sosialisasi dan pendidikan politik.


Jelang tahapan kampanye pada pemilu 2024, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu Yogie Eka Chalid Farobi menegaskan agar Parpol tidak melakukan kegiatan kampanye atau politisasi di tempat ibadah dan lingkungan pendidikan.


Disisi lain Yogi juga kembali menegaskan dan menghimbau kepada Parpol dan Bacaleg mengacu aturan UU Pemilu untuk tidak melakukan aktivitas kampanye di tempat ibadah dan pendidikan.Ia menerangkan larangan politisasi di tempat ibadah dan pendidikan tersebut seperti memberikan bantuan sosial.


“Kalau kampanye di tempat ibadah jelas itu melanggar. Kami bakal melakukan teguran karena pemberian sanksi belum bisa diterapkan mengingat belum masuk masa kampanye. Berbeda ketika sudah masuk masa kampanye maka akan ditindak sesuai UU Pemilu,” tegasnya.


Karenanya, Bawaslu Kota Batu akan segera melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI), tokoh agama hingga FKUB. (eri/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img