.
Friday, November 8, 2024

Bawaslu Kota Batu Butuh 9 Panwascam, PNS Boleh Ikut Daftar

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu membuka pendaftaran seleksi anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) pada Pemilihan Legislatif dan Pilpres tahun 2024 mendatang. Total kebutuhan untuk Panwascam sebanyak 9 orang.

Ketua Bawaslu Kota Batu, Abdur Rochman S.T mengatakan bahwa proses pendaftaran calon Bawaslu akan dimulai tanggal 15 – 21 September 2022. Selanjutnya untuk penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panwascam akan dilaksanakan 21 – 27 September 2022.

- Advertisement -

“Pemilihan Legislatif dan Pilpres tahun 2024 tinggal menunggu waktu. Saat ini Bawaslu Kota Batu mengalami kekurangan SDM untuk Panwascam sebanyak 9 orang. Untuk memenuhi kebutuhan itu kami membuka pendaftaran calon anggota Panwascam,” ujar Nurochman kepada Malang Posco Media, Sabtu (17/9) kemarin.

Ia menjelaskan, nantinya pendaftara akan melalui assesment terlebih dahulu. Kemudian dari proses pemilihan akan terpilih 9 orang yang akan ditempatkan pada tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Batu 3 orang, Kecamatan Junrejo 3 orang dan Kecamatan Bumiaji 3 orang.

“Dalam proses seleksi Panwascam nanti juga diberlakukan komposisi keanggotaan Panwaslu Kecamatan. Yaitu dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Artinya akan dipilih dua orang laki-laki dan satu orang perempuan di tiap kecamatan,” bebernya.

Lebih lanjut, mereka yang terpilih nantinya akan bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan.

Sementara untuk persyaratan pendaftar diungkap Rochman ada 16 kriteria. Paling rendah usia 25 tahun, tidak pernah dipidana. Kemudian Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.

“Selain itu tidak pernah jadi anggota parpol. Jika pernah jadi anggota parpol maka harus sudah mengundurkan diriu minimal 5 tahun lalu. Serta bagi PNS boleh ikut mendaftar asalkan mendapatkan izin dari atasan langsung,” pungkasnya. (eri/nug)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img