MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Selama Tahapan Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Kota Batu telah memproses beberapa laporan dan temuan dugaan pelanggaran. Jenis pelanggaran yang ditangani tersebut meliputi, dugaan pelanggaran pidana, dugaan pelanggaran administrasi dan peraturan perundang – undangan lainnya.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Batu Yogi Eka Chalid Farobi. “Dari berbagai jenis pelanggaran yang masuk, terdapat laporan yang diregister. Yakni pelanggaran administrasi dan peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar Yogi kepada Malang Posco Media, Minggu (24/11) kemarin.
Sedangkan dugaan pelanggaran pidana tidak diregister karena alasan hukum. Sehingga tidak sampai pada proses pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Batu. “Prinsipnya kami berkomitmen menindak tegas dugaan pelanggaran yang terjadi pada Tahapan Pilkada 2024, baik yang bersumber dari laporan maupun temuan,” bebernya.
Menurutnya trend pelanggaran pada Pilkada saat ini, banyak masyarakat yang menyampaikan melalui mekanisme Informasi awal. Ada yang menyampaikan melalui Pesan Whatsapp, ada juga yang melalui Media Sosial.
“Kami tetap berupaya menindaklanjuti seluruh Informasi tersebut menggunakan mekanisme temuan. Dari hasil penanganan pelanggaran, terdapat 1 laporan terkait perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak diregister, karena alasan tidak terpenuhi syarat formil atau terlapornya tidak ditemukan,” terangnya.
Sedangkan untuk temuan berdasarkan informasi awal terkait peraturan perundang-undangan lainnya terdapat 1 temuan terbukti. Namun karena Bawaslu tidak memiliki kewenangan memutus perkara ASN, akhirnya merekomendasikan temuan itu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pj. Walikota Batu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Untuk pelanggaran ASN sudah kami sampaikan melalui aplikasi milik BKN. Begitu juga dengan rekomendasi sanksi, tapi nanti yang memutuskan adalah PJ Wali Kota dari rekomendasi BKN,” terangnya.
Selanjutnya temuan lain yaitu terkait dugaan pelanggaran administrasi terkait mekanisme, tata cara dan prosedur, khususnya terkait kampanye metode pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Baik yang fasilitasi KPU maupun Non Fasilitasi KPU.
Dari hasil pengawasan bersama PKD, Panwaslu Kecamatan, pengawas menemukan APK yang melanggar ketentuan, namun dari imbauan yang disampaikan oleh pengawas, ada beberapa yang ditindaklanjuti dan tidak ditindaklanjuti oleh peserta pemilihan. Yang tidak ditindaklanjuti sebanyak 21 APK. Sehingga kami memutuskan untuk merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Batu.
Selain itu, Bawaslu juga menelusuri dugaan pelanggaran yang berpotensi pidana. Dugaan ini meliputi penggunaan mobil dinas dalam kampanye, intimidasi oleh ASN, pelibatan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam kampanye, politik uang, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kegiatan kampanye.
“Namun, kelima informasi awal tersebut tidak diregistrasi karena kurangnya bukti. Tapi sekarang Bawaslu masih mengkaji beberapa informasi awal yang diterima, sebagian besar disampaikan melalui aplikasi pesan singkat oleh masyarakat,” ungkapnya.
Yogi menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani setiap laporan. Melalui upaya pengawasan dan penegakan hukum yang intensif, Bawaslu berharap pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Batu dapat berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Semua elemen masyarakat diimbau untuk turut serta menjaga integritas dan demokrasi dalam pesta demokrasi lima tahunan ini. “Kami berharap semua pihak dapat menjaga kondusifitas di masa tenang. Bawaslu juga mengajak elemen masyarakat, jurnalis, dan pemantau pilkada untuk berkolaborasi mengawasi tahapan pilkada hingga puncaknya pada 27 November 2024,” pungkasnya. (eri/lim)