spot_img
Monday, October 14, 2024
spot_img

Bawaslu Turun Tangan, Diduga karena Sakit Hati; Ketua RT Bakar Bendera PDIP

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Bendera PDI Perjuangan (PDIP) yang berkibar di Jalan Margonoyo RT04 RW01 Desa/Kecamatan Ngajum diduga dibakar Hartono, Ketua RT setempat. Aksi pembakaran bendera itu, disinyalir karena rasa sakit hati terhadap partai itu. Hartono disebut merupakan simpatisan dari salah satu caleg DPRD Kabupaten Malang.

Hal itu disampaikan Divisi Pelanggaran Pemilu BBHAR DPC PDIP Kabupaten Malang, Rudi Santoso, SH. Dikatakan dia, pembakaran tersebut terjadi Minggu (21/1) sekitar pukul 19.30. “Ada saksi yang mengambil video aksi pembakaran yang dilakukan Pak RT itu. Lalu video itu menyebar di grup WhatsApp Karang Taruna,” terangnya.

- Advertisement -

“Dari video yang beredar, terlihat bendera tersebut posisinya seperti berada di tiang yang tinggi. Padahal tidak. Posisinya pendek, sehingga pelaku membakar hanya menggunakan korek api,” lanjut dia, Rabu (24/1). Ia mengetahui adanya aksi pembakaran tersebut setelah mendapat laporan dari PAC Ngajum.

Rudi berujar, ada tiga orang saksi yang dihadirkan BBHAR DPC PDIP Kabupaten Malang saat membuat laporan ke Gakkumdu. Kini, ia masih menunggu tindak lanjut Bawaslu untuk memanggil pelaku pembakaran.  “Kami sudah melaporkan ke Bawaslu, sudah diterima Gakkumdu. Di situ sudah ada perwakilan dari Polres dan Kejaksaan,” jelasnya

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Malang turun tangan usai menerima laporan tindakan pembakaran bendera itu. Hal tersebut dilaporkan karena dinilai sebagai perusakan alat peraga kampanye.  Demi menjaga kondusifitas, Bawaslu mengimbau agar proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan dan tak main hakim sendiri.

“Iya, ada laporan dari PDIP. mereka lapor ke Bawaslu terkait dengan perusakan itu. LaporaNnya tadi pagi (kemarin, red),” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah. Mengenai laporan tersebut, pria yang disapa Allam itu mengatakan telah diambil tindakan.

Pihaknya melakukan kajian atas pelaporan itu. Setidaknya, lanjut dia, jika didapati unsur pelanggaran akan ditindak lebih lanjut. Mengenai jenis pelanggaran, Allam menyebut berpotensi mengarah ke pidana. Pihak Bawaslu segera melakukan regristrasi, dilanjutkan dengan proses klarifikasi dengan melakukan pemanggilan pelapor, terlapor dan saksi.

Peristiwa semacam ini, kata Allam, perlu disikapi dengan cepat. Hal ini karena untuk mencegah hal-hal sensitif. “Ini kami baru menerima. Setelah adanya laporan kami akan melakukan kajian pleno dalam dua hari setelah laporan untuk mengetahui peristiwa dan kelengkapan laporannya,” ungkapnya.

“Kalau itu lengkap, kita registrasi dan masuk dalam waktu penanganan 14 hari kerja,” jelas dia. Allam mengimbau agar semua pihak mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan. Laporan dinilai adalah langkah yang baik untuk mengetahui bentuk perkara dan posisinya terhadap peraturan. “Sehingga tidak ada proses main hakim sendiri ataupun gesekan di bawah, karena bawaslu sudah menangani ini,” imbuhnya. (tyo/mar)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img