MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Samsat Malang Kota kehabisan material pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kekosongan ini masih menunggu suplai dari Korlantas Polri. Namun, hal ini dipastikan tidak mengganggu pelayanan perpajakan kendaraan bermotor, khususnya untuk yang memroses pajak lima tahunan.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim menyebutkan bahwa untuk sementara waktu memang belum ada pasokan material STNK untuk wilayah Kota Malang.
“Memang sementara waktu masih kosong. Saat ini kami masih menunggu kiriman material tersebut, dari Korlantas Polri,” ujarnya, kemarin.
Dirinya mengatakan masyarakat yang sedang mengurus perpajakan kendaraan, tetap akan dilayani seperti biasanya. Namun, sementara waktu untuk berkas STNK asli belum bisa diberikan, dan digantikan surat pengganti untuk sementara waktu.
“Nantinya akan kami berikan semacam surat khusus yang bisa sebagai pengganti STNK sementara waktu. Apabila, berkas asli sudah tercetak, surat itu akan kami ganti. Jadi mohon untuk disimpan dengan baik,” lanjut Kompol Fani.
Untuk material ini rencananya akan datang dalam dua hingga tiga pekan mendatang. Namun, tidak menutup kemungkinan apabila terjadi kemunduran jadwal, karena kebutuhan material di daerah lain yang juga tidak kalah banyaknya.
“Kami mohon maaf apabila kenyamanannya terganggu, untuk saat ini kami hanya bisa menunggu. Apabila sudah tiba, kami akan segera memroses agar masyarakat yang memegang surat sementara bisa mendapatkan berkas aslinya,” ujarnya.
Masyarakat yang mengurus perpanjangan STNK lima tahunan di Samsat Malang Kota pun hanya menerima bukti pembayaran pajak kendaraan lima tahunan. Untuk STNK belum bisa diterimakan karena kekosongan material STNK. Di loket penerimaan STNK, untuk STNK akan diterimakan enam bulan kemudian dengan membawa bukti pajak lima tahunan yang telah dibayar.
“Pelayanan normal, mulai cek fisik sampai pengambilan tanda nomor kendaraan bermotor. Hanya STNK yang diminta untuk datang enam bulan lagi dengan membawa bukti pembayaran pajak yang kami terima saat ini,” ujar salah seorang warga yang telah mengurus perpanjangan STNK lima tahunan di Samsat Malang Kota.
Sementara itu, kepastian layanan tetap normal juga disampaikan oleh Administrator Pelayanan (Adpel) Bea Balik Nama dan Pajak Kendaraan Bermotor Kantor Bersama Samsat Kota Malang, Sulaiman. Ia mengatakan, bahwa hal ini tidak membuat pembayaran pajak kendaraan menjadi terganggu.
“Tidak ada perubahan, semuanya tetap berjalan normal dan tidak ada kendala, apapun. Kami siap memberikan pelayanan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan, meskipun untuk STNK asli akan diberikan beberapa waktu setelahnya,” ungkapnya.
Masyarakat yang mengurus perpanjangan STNK lima tahunan di Samsat Malang Kota pun hanya menerima bukti pembayaran pajak kendaraan lima tahunan. Untuk STNK belum bisa diterimakan karena kekosongan material STNK. Di loket penerimaan STNK, untuk STNK akan diterimakan enam bulan kemudian dengan membawa bukti pajak lima tahunan yang telah dibayar. (rex/aim)