spot_img
Sunday, May 19, 2024
spot_img

Bayar Tilang Lewat Drive Thru

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Memudahkan pelanggar tilang yang akan membayar dendanya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang membuka layanan Drive Thru. Layanan ini sudah mulai aktif beroperasi di Kantor Kejari Kota Malang, sejak Senin (6/6) lalu.

Tanpa harus turun dari kendaran sudah bisa membayar tilangan.  Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan, nantinya masyarakat yang membayarkan denda tilang bisa langsung menuju loket dengan mengendarai kendaraan. Petugas akan mengarahkan agar masyarakat mengikuti arahan rambu yang disiapkan.

“Jadi pelanggar ini datang, kemudian langsung menyerahkan berkas bukti tilang kepada petugas di loket. Selanjutnya melakukan pembayaran denda, kemudian pelanggar tilang akan menerima barang bukti tilang,” jelasnya kepada Malang Posco Media, Kamis (16/6).

Eko juga mengatakan, untuk kenyamanan dalam pengambilan bukti tilang Kejari Kota Malang juga melayani pendaftaran tilang secara online. Masyarakat bisa mengakses website www.kejari-malang.go.id, atau bisa melalui nomor WhatsApp (WA) di nomor 0858-0654-9086.

Eko juga mengatakan, ke depannya akan membuka layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang. Rencana tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses pembayaran tilang.

“Jadi setiap hari Kamis akan dilaksanakan sidang tilang dan masyarakat bisa langsung membayarkan di MPP. Untuk di hari biasa, bisa kami layani di Kantor Kejari Kota Malang,” tandasnya. (rex/aim)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img