.
Wednesday, December 11, 2024

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Jutaan Rokok Ilegal

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC-TMC) Malang menggagalkan jutaan batang rokok ilegal selama dua hari operasi, Jum’at (28/7) dan Sabtu (29/7). Operasi dilaksanakan petugas usai mendapat informasi adanya rokok ilegal di jasa ekspedisi bus malam dan pariwisata.

“Dari hasil pemeriksaan, didapati adanya pengiriman 100 koli rokok Jenis SKM berbagai merek, tanpa dilekati pita cukai dengan total sebanyak 81.378 bungkus atau 1.627.560 batang,” urai Kepala KPPBC TMC Malang, Gunawan Tri Wibowo dalam keterangan resminya, Selasa (1/8)

Kegiatan dilanjutkan dengan melakukan Operasi Gabungan bersama Pemkot Malang. Dalam operasi itu, petugas gabungan berfokus pada penjualan minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA). Petugas melakukan pemeriksaan pada sebuah ruko di Ruko Grand, Jalan Soekarno Hatta Kota Malang.

“Dari hasil temuan, ruko tersebut menjual MMEA berbagai merek dan kadar, namun tidak memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), sehingga tim melakukan  penyegelan 3.298 botol MMEA yang terdapat di ruko tersebut,” sambungnya membeberkan.

Esok harinya, petugas kembali menerima informasi adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil warna orange. Pun petugas menindaklanjuti dengan melakukan patroli jalur distribusi rokok ilegal. Dijelaskannya Gunawan, petugas melakukan penyusuran di area Kecamatan Kedungkandang dan Pakis.

“Petugas kemudian mendapati mobil sesuai diinformasikan berhenti di SPBU di Kecamatan Pakis. Saat itu juga, tim melakukan pemeriksaan,” lanjut Gunawan. Alhasil petugas menemukan rokok Jenis SKM dan SPM berbagai merek, sebanyak 2.390 bungkus atau 47.600 batang tanpa dilekati pita cukai.

“Dari ketiga kegiatan tersebut, total diamankan 83.768 bungkus atau 1.675.160 batang rokok ilegal dan 3.298 botol MMEA. Total perkiraan nilai barang Rp. 2.102.365.800 dan potensi kerugian negara Rp 1.120.723.040,” pungkas Gunawan. (den/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img