MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC-TMC) Malang menggagalkan pengiriman ratusan rokok ilegal, yang menggunakan jasa pengiriman barang menggunakan kereta api. “Ada 176 ribu batang rokok yang diamankan,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo.
Dijelaskan kemarin, 176 ribu batang rokok ilegal yang disita tim, merupakan operasi yang digelar pekan lalu. “Secara keseluruhan, ada 9.840 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 176.720 batang,” ungkap Gunawan. Dia menjelaskan, penindakan bermula dari adanya informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kota Malang.
Berbekal informasi tersebut, tim Bea Cukai Malang kemudian melakukan pemeriksaan pada kantor jasa ekspedisi di Kecamatan Klojen, dan kemudian mendapati rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) tanpa dilekati pita cukai. “Ada dua koli atau setara dengan 2.510 bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai,” ujarnya.
Menurut dia, ribuan rokok itu, akan dikirimkan menggunakan kereta api tujuan Jawa Barat. Ia menambahkan, usai melakukan penyitaan terhadap ribuan bungkus rokok ilegal itu, tim Bea Cukai Malang kembali melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi lain di wilayah yang sama. Tim menemukan lima koli atau 7.330 bungkus rokok ilegal yang siap dikirim.
“Pada titik kedua, hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak lima koli atau 7.330 bungkus,” tuturnya. Dari hasil penindakan tersebut, lanjutnya, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 202,2 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp101,6 juta.
Bea Cukai Malang terus memperkuat upaya sosialisasi untuk mencegah peredaran rokok ilegal. “Kami akan terus melakukan upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal, baik dengan penindakan atau melalui sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang sudah dikerjakan oleh teman-teman Satpol PP,” pungkasnya. (rex/mar)