spot_img
Tuesday, July 1, 2025
spot_img

Bea Cukai Geledah Kantor Ekspedisi di Pakis

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC – TMC) Malang kembali melakukan penggeledahan di salah satu kantor jasa ekspedisi di Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Sabtu (7/1). Hasil yang didapat, cukup mencengangkan. Mereka menyita ribuan batang rokok tanpa dilengkapi cukai.

“Operasi penindakan dilakukan tim intelijen Bea Cukai Malang dengan menyasar jalur distribusi barang paket atau ekspedisi di Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis,” ungkap Kepala KPPBC – TMC Malang, Gunawan Tri Wibowo, SE kepada Malang Posco Media. Dari hasil penindakan, didapati adanya pengiriman rokok ilegal berbagai merek.

“Totalnya sebanyak 1.760 bungkus atau 35.200 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Di Kecamatan Pakis, masih banyak ditemui beberapa kali pengiriman rokok ilegal melalui kantor ekspedisi,” tambah dia. Selain di Pakis, penelusuran jalur distribusi rokok ilegal juga dilakukan hingga di Jalan Bandung, Kota Malang.

“Tim melakukan penghentian serta pemeriksaan terhadap  mobil yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapati rokok ilegal berbagai merek sebanyak 11.000 bungkus atau 220.000 batang,” terang Gunawan, sapaannya. Dari hasil operasi, selanjutnya tim membawa barang ke Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Selain penindakan, KPPBC – TMC Malang mengimbau kepada jasa ekspedisi untuk tidak menerima pengiriman rokok ilegal. Tim juga melakukan penempelan stiker terkait larangan melakukan pengiriman rokok ilegal. “Dari hasil penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 320,27 juta, atau potensi kerugian negara sebesar Rp 170,72 juta,” rincinya. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img