MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Keberadaan hasil tembakau rokok elektrik mendapat pengawasan dari Bea Cukai Malang. Di bulan Juni ini, Bea Cukai melaksanakan monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP) untuk hasil tembakau rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL),
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari pada 9 – 10 Juni lalu, di 3 kecamatan wilayah Malang Raya, yaitu Kecamatan Singosari dan Dau yang terletak di wilayah Kabupaten Malang serta Kecamatan Klojen di wilayah Kota Malang.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melihat sekaligus memantau perkembangan HTP produk rokok elektrik yang dijual di pasaran. Dalam pelaksanaannya, petugas mengambil dan memeriksa beberapa produk rokok elektrik berbagai merek yang ada di etalase toko,” kata Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II Bea Cukai Malang Taufik Sapto Harsono dalam rilisnya.
Dijelaskannya, petugas akan membandingkan harga jual eceran yang ada di pita cukai REL dengan harga yang ditetapkan oleh penjual. Selain dari harga, petugas juga mencatat jenis, isi, merek, dan perusahaan yang memproduksinya.
Tak hanya melakukan monitoring HTP, di saat yang bersamaan petugas juga melaksanakan survei terkait pangsa pasar merek Minuman Bergula Dalam Kemasan (MBDK) di gerai retail modern. Sembari memberikan sosialisasi terkait maksud dan tujuan dari survei MBDK, petugas juga mendata jumlah produk MBDK yang terjual per harinya.
“Monitoring HTP tahun ini sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang hanya memonitor rokok. Sesuai arahan pusat agar kami juga melakukan terhadap rokok elektrik, harapannya agar selisih harga jual eceran REL yang ditetapkan dalam pita cukai tidak jauh berbeda dengan harga yang ditetapkan oleh para penjual, sekaligus untuk menentukan arah kebijakan tarif REL selanjutnya,” terangnya.
Ditambahkannya, untuk survei MBDK merupakan hal baru. Tujuannya agar data yang terkumpul dari hasil survei tersebut dapat digunakan dalam penyusunan kebijakan terkait rencana pengenaan cukai pada produk MBDK. (ian/aim)