spot_img
Tuesday, June 24, 2025
spot_img

Bekali Advokat Muda, Bedah Buku David vs Goliath Karya Luhut Pangaribuan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Hadapi tantangan di era Artificial Intelligence (AI), puluhan advokat muda resmi diangkat menjadi anggota dan mendapat bekal ilmu dengan bedah buku. Agenda ini dilaksanakan secara bergantian di Hotel Atria Malang, Selasa (10/6). Hadir dalam kegiatan ini, tokoh nasional sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA), Luhut M.P. Pangaribuan.

Ketua DPC PERADI RBA Kabupaten Malang Agustinus A. Siagian mengatakan, bahwa hadirnya para advokat muda ini diproyeksi untuk membantu masyarakat mendapatkan keadilan di depan hukum. Spesialnya di pengangkatan kali ini, juga diisi dengan bedah buku berjudul ‘David vs Goliath’ karya Luhut Pangaribuan.

Malang Posco Media

“Bedah buku buku ini yakni perjuangan advokat zaman dahulu mengalami kriminalisasi sebelum ada hak saat ini. Kemudian untuk para advokat muda yang telah diangkat, punya kode etik berjalan berpegang konstitusi serta hubungan rekan sejawat,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPN PERADI RBA Luhut M.P. Pangaribuan mengatakan, bahwa buku berjudul ‘David vs Goliath : Ketika Advokat (Yap Thiam Hien) Menghadapi Sistem Peradilan Pidana Belum Terpadu’ ini adalah mengulas perjalanan advokat dalam menghadapi sistem hukum pidana. Salah satunya adalah kisah Yap Thiam Hien, yang melawan sistem yang kurang proporsional.

“Yap Thiam Hien adalah contoh nyata keberanian advokat melawan sistem yang timpang. Lewat buku ini, saya ingin mengajak kita semua untuk melihat ulang bagaimana hukum pidana kita berjalan dan bagaimana seharusnya peran advokat. Ibarat David ini sosok yang kecil, melawan Goliath yang besar,” ujarnya.

Ia menceritakan, bahwa adanya buku ini   untuk membekali para advokat untuk bisa melihat keadilan secara luas. Selain itu, kisah perjuangan Yap yang dituangkan dalam buku tersebut, juga masih relevan dengan kondisi sistem hukum saat ini.

“Ini yang kami lihat dari sisi advokat sebagai bagian dari subsistem di dalam sistem hukum di Indonesia. Di mana bagian dari penyelidikan, penuntutan dan pembelaan dalam hal ini advokat, harus sinergi dengan kewenangan dan hak serta kewajiban yang diatur secara jelas dan tegas,” sebutnya.

Ia juga berharap, agar para advokat muda ini lebih tanggap dan responsif terhadap perkembangan teknologi. Maraknya AI yang berkembang saat ini di segala sektor, membuat advokat harus lebih melek teknologi, serta bisa menempatkan nilai-nilai.

“Mudah saja saat ini menggunakan AI untuk menyusun naskah atau mencari data. Namun, soal etika mana yang baik dan benar, mana yang etis dan tidak, harus diketahui. Dan ini menjadi peran yang harus diambil oleh para advokat di era modern saat ini,” tandasnya. (rex/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img