spot_img
Friday, April 26, 2024
spot_img

LPBH NU Kota Malang

Bekali Aktivis Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Anak dan Perempuan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Kota Malang bekerjasama dengan Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Berawijaya (PERSADA UB), ECPAT Indonesia, dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia menyelenggarakan Workshop Penanggulangan Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di lembaga Pendidikan Berbasis Agama, di Hall Lantai 3 Kantor PC NU Kota Malang, Rabu (23/11) kemarin.

Ketua LPBH NU Kota Malang, Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. mengatakan wokrshop tersebut bertujuan menjadi pengetahuan bagi tenaga pendidik sebagai langkah awal dalam mengurangi dan menghapus adanya kekerasan seksual dalam dunia instansi berbasis agama, sehingga bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat akan instansi pendidikan berbasis agama.

Harapannya setelah kegiatan ini, sebanyak 40 peserta yang terdiri dari guru, aktivis, dan pengurus ormas itu jadi tahu cara bagaimana melakukan pencegahan, menangani dan menanggulangi. “Kalau ada kejadian sudah tahu harus apa, kemana. Mereka juga harus mempunyai perspektif perlindungan pada korban. Tidak otomatis menyalahkan korban yang rata-rata perempuan,” kata dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang ini.

Menurutnya, workshop itu baru tahap awal, dan ke depan banyak hal yang harus dilakukan. “Harapannya sekolah-sekolah yang kita undang melakukan inisiasi. Karena pendidikan agama diatur oleh Menteri Agama, mereka tahu bagaimana menanggulangi jika ada kekerasan seksual. Serta bisa membentuk unit khusus mungkin dan berkoodinasi dengan LPBH NU Kota Malang sebagai lembaga bantuan hukum,” tambahnya.

Sedangkan KH. Dr. Isroqunnajah,M.Ag, Ketua PCNU Kota Malang yang membuka acara workshop mengatakan, santri dan siswi adalah sebuah harta yang harus dilindungi, sehingga menjadi kewajiban para tenaga pendidik mencari cara dalam menanggulangi kekerasan seksual dan mengarahkan santri dan siswi menuju hal yang positif.

Workshop Penanggulangan Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Lembaga Pendidikan Berbasisi Agama itu menghadirkan beberapa pemateri yang ahli dibidangnya. Seperti Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.Hum. Koordinator Nasional ECPAT Indonesia yang membahas tentang konsep kekerasan seksual dan batasan-batasannya berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sedangkan Zulkarnaen, SH., MH. Wakil Sekretaris PCNU Kota Malang membahas tentang motif kekerasan seksual pada lembaga pendidikan berbasis agama, dan berbagai upaya dalam menanggulanginya. Dr. Vinita Susanti, M.Si. Kriminolog UI membahas tentang mengenali dan meminimalisir dampak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama perspektif kriminologi, Dr. Rena Yulia, S.H., M.H. Viktimolog UNTIRTA membahas tentang berbagai cara bagi lembaga pendidikan untuk melindungi korban anak dan perempuan yang mengalami kekerasan seksual.

‘’Dalam diskusi bersama enam pemateri ini, menampung delapan pertanyaan dengan lima orang penanya. Salah satu pertanyaan yang sangat releval adalah barang bukti apa yang diberikan untuk melaporkan kasus kekerasan seksual baik fisik ataupun non fisik?,’’ tambah Fachrizal yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang ini. (*/udi)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img