.
Thursday, November 21, 2024

Bekuk Dua Residivis Pengedar Ribuan Ekstasi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Satresnarkoba Polres Malang membekuk dua pengedar pil ekstasi di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Ribuan pil ekstasi  diduga didapat dari wilayah Surabaya diamankan kepolisian.

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto mengungkapkan kedua tersangka VX atau Viccy, 31, warga Jalan Danau Semayang Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan PR atau Purnomo, 44, asal Dusun/Desa Sumbersuko Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang. 

“Sabtu 9 November sekitar pukul 02.00 WIB pagi di daerah Tumpang, Satresnarkoba berhasil ungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis ekstasi berlogo hello kitty warna hijau dengan total 1.495 butir 525 gram dari dua tersangka,” kata Yussi kepada wartawan, Senin (11/11) kemarin.

Kedua tersangka, lanjutnya, merupakan pengedar ekstasi dengan modus melakukan sistem ranjau di beberapa tempat wilayah Kabupaten Malang.  Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pil ekstasi diketahui dari Surabaya. Namun kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

Pengungkapan tersebut, kata Yussi, berdasarkan tindak lanjut dari program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden pada poin ke-7 terkait pemberantasan tindak pidana narkotika.

Hasil pantauan kepolisian, kedua tersangka telah beraksi melakukan peredaran di Kabupaten Malang dan Kota Malang sekitar tiga bulan. “Dua orang ini jaringan lama, masing-masing residivis pernah di tahan di Rutan Lapas Malang. Dengan perkara sabu, sekarang beralih ekstasi,” lanjut Yussi.

Polisi dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya tersebut menyatakan barang bukti yang diamankan saat penggeledahan berupa 1.496 butir pil ekstasi, diperkirakan akan dijual dengan harga Rp 300 ribu per butir.

“Tersangka mendapatkan upah Rp 500 ribu untuk setiap melakukan ranjau,” tambahnya.

Kini  tersangka, Viccy dan Purnomo telah ditahan di Rutan Mapolres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (den/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img