MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Setelah mengamankan Anton Nuriadi atau Tombro, 39, warga Jalan Wiroto V Kota Malang yang dihajar massa karena mencuri sepeda motor di Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Satreskrim Polres Malang kembali menangkap dua residivis kasus pencurian motor (curanmor).
Yakni Hermawan, 28, warga Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang dan Ahmad Khisom Maulana, 28, warga Desa Kebonrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Keduanya, diketahui menjadi partner saat melakukan pencurian motor di Kota Malang dan Kabupaten Malang.
“Tersangka merupakan spesialis curanmor yang sudah melakukan pencurian lebih dari tujuh kali. Mulai Bululawang, Pakisaji, Turen, Tajinan, serta Blimbing Kota Malang. Yang terbaru mencuri motor 24 Juni 2023 lalu,” terang Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro, kemarin.
Hermawan dan Khisom mencuri sepeda motor milik Ana Hatifatu Rohma, 27, yang diparkir di depan Ponpes Al Hidayah, Desa Donowarih, Karangploso. “Hermawan berhasil ditangkap di Jombang, sedangkan Ahmad Khisom diamankan saat berada di Pasuruan. Mereka hendak kabur ketika polisi datang,” jelasnya.
Hasil pendalaman, kata Wisnu, modus operandi tersangka yakni mengambil motor dengan kunci T. Mereka membagi tugas, yakni salah seorang melakukan pembobolan, salah satu lainnya berjaga di sepeda motor dan mengawasi situasi. “Keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama,” tambah dia.
Barang bukti yang diamankan dari dua pelaku berupa satu buah kunci T dan dua buah mata kunci, uang tunai sejumlah Rp 716 ribu, dompet, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih. “Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui penadah motor curian mereka,” tutupnya. (tyo/mar)