MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota, berhasil menangkap pelaku arisan bodong. Perempuan bernama IHR alias Hami, 30, warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji diringkus, Jumat (5/11) lalu. Kasatreskrim Polresta Malang, Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, penipuan dan penggelapan ini berkedok arisan bodong.
Salah satu korban yang melapor berinisial LY warga asal Kecamatan Sukun Kota Malang. “Jadi saat itu di Bulan Agustus 2021 lalu, tersangka menawari berbagai kenalannya, termasuk korban LY. Ia menawarkan investasi arisan dan investasi secara online,” jelasnya kepada Malang Posco Media, kemarin.
Pelaku memberikan iming-iming kepada korban, dengan bunga investasi dan arisan melebihi suku bunga simpanan bank pada umumnya. Yakni, pelaku menawarkan keuntungan lebih dadi 6 persen, dari uang yang dititipkan kepada pelaku. Karena jumlah investor dan yang ingin ikut arisan banyak, akhirnya pelaku membuat sebuah grup WhatsApp (WA).
Grup tersebut dinamakan AMJ Squad. Anggotanya tersebar di Malang Raya hingga luar kota. Hal yang membuat para korban tergiur, karena ada biaya asuransi jaminan investasi. Hami mematok berbagai nilai asuransi, sesuai paket yang disediakan.
“Jika korbannya berminat untuk investasi, diwajibkan membayar satu kali ditambah biaya administrasi. Semisal korban ingin mengambil paket onepay 200 per lima hari, korban harus membayar sebesar Rp 200 ribu, di luar nilai investasi yang ditanamkan,” bebernya. Biaya administrasi dibebankan kepada korban.
“Dalihnya sebagai asuransi dan bentuk pertanggungjawaban pelaku. Apabila peminjam dana telat bayar atau loss, untuk skema investasi,” tambahnya. Sementara itu, untuk skema arisan, pelaku menjanjikan dengan uang administrasi tersebut, korban akan mendapat arisan paling pertama.
“Korban LY ini tertarik, dan akhirnya memutuskan untuk mengikuti beberapa slot arisan. Namun, hasilnya selalu nihil dan pelaku berbelit saat ditanya,” ujar mantan Kapolsekta Blimbing, itu. Itikad buruk pelaku semakin menguat, saat para member dalam grup itu dikeluarkan satu persatu.
Pelaku sempat kabur dan lepas tanggung jawab. Akibatnya, korban melaporkan aksi tersebut ke Polresta Malang Kota. “Apabila dari pengakuan pelaku, uang para membernya ini habis untuk dipakai pribadi. Jadi tidak pernah digunakan untuk investasi yang dijanjikan selama ini. Kerugian korban belum pasti, namun mencapai ratusan juta rupiah,” jelasnya.
Danang mengimbau, agar masyarakat tidak mudah tergiur investasi yang tidak memiliki lembaga hukum resmi. Selain itu, tawaran bunga yang didapat apabila melebihi suku bunga simpanan bank, juga patut diwaspadai.
“Kami berharap agar masyarakat tidak hanya ingin sekadar instan, untuk mendapatkan keuntungan. Karena ini dijadikan kesempatan bagi pelaku kejahatan, untuk melakukan tindakan kejahatan seperti penipuan dan penggelapan,” tandasnya. (rex/mar)