.
Wednesday, December 11, 2024

Tangkap Pencuri Meteran Air dan Kafe

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Aksi pencurian meteran air yang meresahkan warga Kota Malang, berhasil diungkap polisi. Tersangka SBK alias Bakir, 42, warga Jalan KH Malik Dalam Kota Malang diciduk anggota Satreskrim Polresta Malang Kota saat akan beraksi kembali di Jalan Sudimoro Kota Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, identitas pelaku sudah diketahui usai pihaknya menerima laporan pembobolan Kafe Jumpa Kopi di kawasan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (5/1). “Identitasnya sudah kami ketahui. Namun, dia masih menjadi buruan petugas,” terangnya.

Selain memburu Bakir, polisi juga menganalisa data pencurian meteran air yang sering terjadi di Kota Malang. “Dari beberapa alat bukti dan keterangan yang kami dapat, nama Bakir ini yang paling dicurigai anggota kami. Dia akhirnya tertangkap saat merusak gembok warung lalapan di Jalan Sudimoro Utara, Rabu (26/6) lalu,” ungkapnya.  

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan selama beberapa minggu, Bakir pun akhirnya mengakui telah melakukan hingga 20 kali. Ia sudah melancarkan aksinya sejak Januari 2024, dengan menyamar sebagai pemulung yang membawa motor Yamaha Jupiter dilengkapi dengan obrok.

“Tersangka ini sudah mencuri lebih dari 20 meteran air, termasuk diantaranya meteran air yang ada di Perum Tasikmadu Inside dan Ruko Soekarno Hatta. Tersangka menyasar tempat sepi, atau bangunan jadi namun belum dihuni,” jelas Danang. Saat membobol Kafe Jumpa Kopi, Bakir berhasil menggasak berbagai peralatan operasional kafe.

Seperti perlengkapan pengolahan kopi, kompor, serta tabung LPG. Untuk memudahkan penjualan meteran air, tersangka ini membagi meteran air menjadi bagian kecil. “Pelaku mencacah meteran air hasil curian lalu dijual ke pedagang besi rongsokan,” terangnya lagi kepada wartawan.  

“Kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yakni satu unit motor Yamaha Jupiter warna merah berikut obrok karung, satu buah celurit, satu buah obeng, dan pakaian serta celana yang dipakai pelaku saat beraksi,” beber Eks Kapolsekta Blimbing ini. Atas perbuatan itu, Bakir dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (rex/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img