spot_img
Thursday, December 26, 2024
spot_img

Bekuk Pengedar Narkoba Sistem Ranjau

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – GG atau Giovani, 25, warga Desa Sumberayu Kecamatan Dampit dan SI atau Septian, 28, warga Desa Dampit/Kecamatan Dampit harus berurusan dengan polisi. Kedua pemuda ini diamankan Sat Resnarkoba Malang diduga melakukan penyahgunaan narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto menjelaskan penangkapan keduanya dilakukan di dekat tempat persembunyian di sebuah rumah di Desa Pamotan Kecamatan Singosari Kamis (31/10) lalu.

“Kami berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti kurang lebih 45 gram sabu,” kata Yussi, Jumat (1/11) kemarin.

Ia menyebut penangkapan dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang resah maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Dampit.  Menurutnya, barang bukti sabu tersebut telah dikemas dalam 22 paket siap edar oleh pelaku.

Selain narkotika golongan I, polisi turut mengamankan satu set alat hisap sabu, timbangan digital, dan ratusan plastik klip transparan. Ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk mengatur transaksi juga disita.

“Dua tersangka tersebut berperan sebagai kurir atau pengedar narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku sudah dua bulan menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya,” tambah Yussi.

Polisi dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya tersebut membeberkan bila kedua pelaku, Giovani dan Septian menggunakan modus sistem ranjau. Yaitu barang disimpan di tempat yang disepakati tanpa ada pertemuan langsung antar pelaku dan pembeli.

“Paket sabu tersebut rencananya akan dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per paket, tergantung pada berat dan kualitasnya,” bebernya.

Setiap kali berhasil melakukan transaksi, pelaku menerima upah Rp 300 ribu. Kedua pelaku, Giovani dan Septian telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini diamankan di Rutan Mapolres Malang.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (den/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img