MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Ahmad Son Haji, 28, harus berurusan dengan polisi. Warga Desa Tawangrejeni Kecamatan Turen ini diamankan lantaran mengedarkan pil koplo jenis dobel L. Polisi menemukan ribuan butir pil koplo. Selain itu ditemukan satu paket sabu saat penggeledahan.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto menjelaskan pelaku, Son Haji diamankan di pinggir Jalan Desa Jenggolo Kecamatan Kepanjen, Selasa (26/11) lalu.
“Tersangka diduga kuat merupakan pengedar aktif yang kerap menjual obat keras berbahaya, termasuk pil koplo jenis dobel L di wilayah Malang Raya,” beber Dadang, kemarin.
Dari tangan Son Haji, polisi mengamankan 9.000 butir pil koplo dan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,3 gram. Menurut Dadang, barang bukti yang disita ini memiliki nilai jual mencapai jutaan rupiah.
Keberadaan sabu yang diamankan, lanjutnya, memperkuat dugaan bahwa pelaku terlibat dalam jaringan narkotika. Dalam pemeriksaan awal, Son Haji mengaku kepada kepolisian barang-barang tersebut adalah miliknya dan siap diedarkan.
“Dari pengakuan tersangka, barang ini diperoleh dari seseorang yang saat ini masih kami selidiki. Kami akan terus mendalami jaringan distribusi ini untuk membongkar pemasok utama,” kata Dadang.
Son Haji kini harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam penjara minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka,” pungkas Dadang. (den/jon)