MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sutrisno, 40, warga Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis kembali merasakan dinginnya penjara usai tertangkap karena melakukan pencurian di rumah kosong. Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizky Saputro mengatakan, pelaku membobol rumah tetangga desanya sendiri.
Pria pengangguran itu berhasil ditangkap petugas gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Pakis dan Polsek Jabung di rumahnya, Selasa (2/5) dini hari. Pencurian itu sendiri dilaporkan Sugiyanto, 43, pemilik rumah ke Polsek Pakis, 27 April 2023 lalu. Saat itu, korban pulang usai mudik dari Sragen, Jawa tengah.
Dia mendapati kamar dan bagian lain di dalam rumahnya dalam keadaan acak-acakan. Selain itu, Sugiyanto juga mengetahui plafon atap rumahnya dalam keadaan jebol, diduga sebagai jalan masuk pelaku masuk ke dalam rumah.
Korban kemudian memeriksa kamera CCTV yang terpasang di rumahnya.
Rekaman CCTV memperlihatkan sosok pelaku yang masuk ke dalam rumah dan membongkar lemari mencari barang berharga.
“Beruntung, sebelum meninggalkan rumah untuk mudik lebaran, korban telah menyimpan barang berharga dengan rapi sehingga pelaku tidak mengetahui dan tidak sampai mengambilnya,” ungkapnya.
Pelaku, sambungnya, hanya mendapatkan uang tunai sejumlah Rp 300 ribu yang diletakkan di atas lemari dalam kamar. Berbekal informasi ciri-ciri pelaku yang didapat dari rekaman CCTV, unit Opsnal Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pembobolan rumah.
Saat diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya. Tersangka Sutrisno seorang diri memasuki rumah yang tengah kosong dengan memanjat pohon, lalu menaiki atap rumah dan menjebol plafon. Kemudian masuk dan mengambil sejumlah barang berharga.
“Kami juga mengamankan barang bukti sandal yang digunakan melakukan pencurian,” ujarnya.
Sutrisno sendiri merupakan residivis yang kerap melakukan kejahatan dan keluar masuk LP Lowokwaru. Sedikitnya telah empat kali dihukum karena terlibat kasus penganiayaan dan pencurian. Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keterangan pelaku terkait kemungkinan melakukan perbuatan yang sama di tempat lain. (tyo/mar/mpm)