MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Proses pelayanan surat izin mengemudi (SIM) di Satpas Singosari, Polres Malang semakin diperketat. Aktivitas calo SIM tak diberi celah. Oknum-oknum calo yang tak terima melakukan protes di depan Satpas Singosari, Senin (18/13). Namun, mereka diamankan karena mengganggu pelayanan.
Diketahui ada sekitar 11 orang yang diduga sebagai calo SIM dalam protes tersebut. Polsek Singosari yang menerima laporan mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan. Belasan pria paruh baya yang diduga calo tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Singosari.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro, menyampaikan bahwa belasan orang tersebut berupaya menghalangi aktivitas pelayanan SIM dengan menutup akses pintu masuk kantor Satpas menggunakan mobil pribadi. Selain itu, mereka mencoba berorasi dengan membawa pengeras suara di depan pagar Satpas.
“Sekelompok orang dengan menutup jalan, menyampaikan aspirasi namun tanpa melakukan pemberitahuan. Mereka yang diduga calo SIM berupaya menyampaikan aspirasi dengan memprovokasi,” ungkap Wisnu saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (18/12). Di Polsek Singosari, mereka akhirnya dilakukan interogasi.
Hasilnya diketahui bahwa kelompok orang tersebut merasa tidak puas karena sejak beberapa waktu lalu tidak dapat lagi bisa melakukan aktivitas di lingkungan Satpas. Ini dikarenakan Polres Malang telah menerapkan aturan untuk kepengurusan pemohon SIM baru maupun perpanjangan, hanya bisa dilakukan oleh pemohon SIM langsung.
Sehingga orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di lingkungan Satpas. “Mereka menyampaikan aspirasi, merasa tidak puas karena tidak lagi bisa melakukan aktivitas di lingkungan Satpas,” jelasnya. Dikatakan, kejadian tersebut tidak berdampak signifikan pada pelayanan SIM di Satpas Singosari.
Pelayanan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan bisa tetap berjalan normal tanpa ada kendala berarti. Wisnu menyebut, dalam peningkatan pelayanan di lingkungan Satpas sudah merupakan perintah langsung Kapolres Malang. Seluruh sistem pelayanan memang telah dipantau agar tidak ada celah bagi calo untuk mengambil keuntungan.
“Polres Malang berkomitmen untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik, serta terus melakukan upaya pencegahan agar praktik calo dalam pengurusan SIM dapat dihilangkan sepenuhnya,” tambah Wisnu. Dirincikannya, biaya penerbitan SIM sesuai PP 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri. Menurutnya, perbaikan sistem di lingkungan Satpas sebagai upaya pelayanan yang transparan dan efisien. “Para oknum calo yang dibawa ke Polsek dan dimintai keterangan, selanjutnya dimediasi dan dihimbau terkait penyampaian aspirasi di muka umum agar sesuai prosedur. Saat ini sudah dipulangkan,” imbuhnya. (tyo/mar)