.
Friday, November 22, 2024

Belasan Nakes RSUD Lawang Resah, Kontrak Tak Diperpanjang, Mengadu ke DPRD

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Sekitar 16 tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Unum Daerah (RSUD) Lawang Kabupaten Malang resah. Mereka merasa diberhentikan mendadak oleh pihak rumah sakit tanpa pemberitahuan jelas sebelumnya, Senin (27/6). Para nakes yakni perawat dan bidan yang merasa nasibnya diberhentikan sepihak mangadu ke DPRD Kabupaten Malang pada Rabu (29/6).

Salah seorang mantan perawat di RSUD Lawang yang diberhentikan mengaku kaget lantaran hanya mendapatkan surat undangan pertemuan. Setelah itu dalam pertemuan tersebut diumumkan adanya penataan sumber daya manusia (SDM). Dalam hal ini pemberhentian 10 orang tenaga kesehatan perawat dan enam bidan. Alasan pemberhentian karena habisnya kontrak.

Ia juga sempat menunjukkan surat undangan yang berisi pengumuman penataan. Bahwa 28 nakes itu dipertemukan di Aula RSUD pukul 7.30. Para nakes tersebut mendapat pengumuman dari pihak Direktur RSUD, di mana keputusan itu dianggap masih sepihak.

“Jadi kami hanya diminta datang dikumpulkan di aula untuk pengumuman, ternyata ada pemberhentian. Kami juga kaget,” cerita salah satu nakes yang tak berkenan namanya disebutkan saat ditemui, Malang Posco Media, Rabu (29/6). Ia juga bercerita dalam pertemuan itu dibacakan sejumlah nama yang kamudian dinyatakan sudah tidak bekerja mulai bulan Juli 2022 nanti.

“Diumumkan nama nakes dan bidan, setelah itu disampaikan bahwa mulai Juli sudah tidak bekerja di RSUD, dan diucapkan terima kasih,” katanya. Usai pertemuan para nakes pun mengeluh dan tak sedikit yang menyampaikan keresahannya ke Direktur RSUD.

Atas kejadian itu, belasan mantan nakes yang diberhentikan mendatangi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Rabu (29/6) untuk mengadu. Mereka mengeluh karena kontrak kerjanya tidak diperpanjang lagi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Achmad Rukmianto yang mendapingi audiensi membenarkan. Hanya saja, ia menegaskan bahwa 16 mantan tenaga kesehatan itu statusnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sementara RSUD Lawang ini statusnya adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” ungkapnya. Sehingga, menurut Rukmianto peraturan yang digunakan, termasuk terkait ketenagakerjaan berdasarkan Permendagri nomor 61 dan 27 tentang BLUD.

Dalam konteks ini, katanya, perlu dilakukan pendalaman dan menyelami standar operasional prosedur (SOP) dari RSUD Lawang. Sebab, aduan yang ia terima dari nakes tersebut, mereka mendapat pemberitahuan dari RSUD Lawang 3 hari sebelumnya bahwa kontraknya tidak diperpanjang.

“Padahal masa kerja mereka antara tiga hingga 14 tahun,” tutur pria yang disapa Totok itu. Selain itu, 16 mantan tenaga kesehatan itu juga pernah menjalani assesment sebanyak empat kali. Namun, mereka tidak pernah diberi tahu hasilnya.

“Sehingga, mereka tidak tahu apa dan di mana letak kekurangan yang harus diperbaiki. Mereka hanya diberi tahu kalau kinerjanya buruk,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Muhammad Syaiful Efendi mengatakan 16 mantan tenaga kesehatan itu mengadu ke DPRD Kabupaten Malang agar bisa bekerja kembali di RSUD Lawang.

“Sebanyak 16 mantan tenaga kesehatan terdiri dari 10 orang tenaga kesehatan dan enam orang bidan, mereka berharap bisa bekerja kembali,” terangnya. Menanggapi hal itu, pihaknya mengaku akan memanggil pihak manajemen RSUD Lawang untuk memberikan klarifikasi. Namun, upaya itu paling cepat dilakukan pekan depan.

“Jadi untuk menentukan solusinya, kami perlu mendapatkan keterangan dari manajemen RSUD Lawang. Targetnya minggu depan akan kami panggil,” pungkasnya.

Terpisah, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Musryidah saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum sepenuhnya mengetahui permasalahan yang ada dan akan mempelajari lebih dulu untuk dijadikan pertimbangan.

“Kalau RSUD Lawang bisa ditanyakan pihak direkturnya. Untuk laporan yang dimaksud saya belum baca,” ringkasnya melalui pesan WhatsApp. (tyo/ggs)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img