.
Saturday, December 14, 2024

Beli Tanah Wajib Punya JKN

Berita Lainnya

Berita Terbaru

30 Persen Warga Kabupaten Malang Belum Masuk BPJS Kesehatan

MALANG POSCO MEDIA-Kebijakan jual beli tanah wajib tercatat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diberlakukan Selasa (1/3) pekan depan. Namun  banyak warga Kabupaten Malang belum tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan. Padahal mekansimenya sudah disiapkan.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan Cabang Malang, saat ini tingkat kepesertaan JKN di Kabupaten Malang baru berkisar 70 persen. Yakni dari total 2,6 juta jiwa penduduk Kabupaten Malang, baru 1,8 juta jiwa yang terlayani JKN.

Berbeda dengan Kota Malang dan Kota Batu. Kepesertaan BPJS di atas 95 persen. Rinciannya dari 868 ribu jiwa masyarakat Kota Malang, 866 ribu di antaranya sudah tercover JKN. Sementara Kota Batu tercatat sebanyak 210 ribu jiwa dari total 215 ribu jiwa.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang dr Dina Diana Permata mengatakan warga yang memiliki JKN aktif bisa langsung diproses saat transaksi jual beli tanah.

“Jika belum terdaftar sebagai peserta JKN, nanti diarahkan mendaftar terlebih dahulu,” ujar Dina.

Tambahan persyaratan kepesertaan JKN itu hanya untuk layanan peralihan akta karena jual beli (AJB) saja. Selain itu hanya dikenakan kepada pembeli, tidak untuk penjual.

Untuk pemohon kepesertaan JKN dari badan usaha, hanya perlu melampirkan salah satu bukti kepesertaan JKN dari pemilik badan usaha. Sedangkan Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan. Yakni minimal bekerja enam bulan. 

Dina menjelaskan warga yang belum menjadi peserta JKN namun telah berproses AJB, maka ada diskresi khusus. Diketahui memang ada perbedaan Service Level Agreement (SLA) atau masa tunggu untuk kepengurusan JKN dengan AJB. JKN baru bisa membayarkan iurannya setelah 14 hari setelah pendaftaran, sementara AJB prosesnya hanya lima hari.

“Ada diskresi yang kita berikan untuk calon peserta baru. Jika dia memang pada saat proses AJB baru mendaftar, maka nanti dia cukup menunjukkan bukti pendaftaran JKN berupa virtual account. Proses di BPN bisa tetap berjala, si peserta tinggal menunggu SLA pembayaran pertama di hari ke-14,” jelasnya.

Namun bila masyarakat sudah terdaftar kepesertaan BPJS Kesehatan tapi tidak aktif, maka ada dua kemungkinan. Yakni ada tunggakan iuran, bila tidak  maka ada masalah kepesertaan lain.

“Jika menunggak  tentunya diarahkan membayar tunggakan iuran terlebih dahulu agar kepesertaannya aktif. Jika keberatan maka melampirkan bukti mengikuti program cicilan. Kebetulan ini ada program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap) Jadi nanti pesert bisa membayarkan tunggakannya dengan program cicilan,” tuturnya.

Program Rehab memiliki jangka waktu cicilan maksimal selama 12 bulan. Masa tunggakan minimal empat bulan hingga 24 bulan.

Sementara kepesertaan tidak aktif karena masalah kepesertaan lain, biasanya dikarenakan ada data tidak sesuai Dukcapil, data ganda atau lain sebagainya. Maka masyarakat bisa menghubungi  petugas BPJS setempat maupun melalui kanal Chika BPJS (Chat Assistant).

Hingga saat ini, lanjut Dina, pihaknya belum mencatat adanya kenaikan signifikan pendaftaran kepesertaan JKN.  “Mungkin karena yang mengurus AJB itu ya tidak banyak. Artinya mungkin kita lihat nanti saat implementasi seperti apa. Sepertinya rata-rata yang mengurus AJB ini ya mungkin orang-orang yang sudah terdaftar sebelumnya. Kita sambil evaluasi, sambil berjalan,” jelasnya. (ian/van) 

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img