spot_img
Sunday, June 1, 2025
spot_img

Belum Ada Juknis

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Terkait SD dan SMP Swasta Gratis

MALANG POSCO MEDIA– Rencana menggratiskan biaya Pendidikan di SD dan SMP swasta tak serta merta diterapkan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sampai Jumat (30/5) kemarin, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) Kemendikdasmen.

Juknis yang ditunggu dari Kemendikdasmen

terkait implementasi putusan MK yang mewajibkan pendidikan dasar (SD-SMP) gratis, termasuk di sekolah swasta.

Sambil menunggu regulasi tersebut, Disdikbud Kota Malang tetap mengikuti aturan yang berlaku hingga saat ini. Hal tersebut disampaikan Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, SE, MM. Ia menjelaskan bahwa meskipun MK telah memutuskan agar pemerintah menggratiskan biaya pendidikan di sekolah negeri dan swasta, pelaksanaannya memerlukan penyesuaian yang berlaku.

“Kami tidak bisa langsung menerapkan karena harus ada kajian mendalam, terutama untuk sekolah swasta yang gurunya tidak digaji pemerintah,” ujarnya, Jumat, (30/5) kemarin.

Menurut dia, saat ini, SD-SMP negeri di Kota Malang sudah gratis melalui dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) dan Bosda, dengan alokasi sekitar Rp  250.000 per siswa per bulan. Namun, untuk sekolah  swasta, tantangan utama adalah pembiayaan guru dan operasional sekolah yang selama ini ditanggung yayasan.

Disdikbud Kota Malang juga saat ini masih menyamakan persepsi pola pikir untuk menghindari kesalahpahaman masyarakat, terutama orang tua murid di sekolah swasta yang mungkin berharap perubahan instan.

“Kami akan rembuk bersama untuk memberikan solusi,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang adalah Tri Oky Rudianto Prastijo, SE, M.Si. menyebutkan, total ada 90 SD  swasta dan 86 SMP swasta di Kota Malang.

Oky  menyampaikan, jika memang nantinya harus diterapkan untuk seluruh sekolah swasta, tentunya akan diajak untuk membahas bersama ketentuan tersebut, sebagai langkah antisipasi dan tindak lanjut. Namu saat ini, pihaknya masih menunggu juknis.

“Saat ini kami masih fokus dengan regulasi yang berjalan. Kami juga masih fokus untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), jadi belum ke arah situ (putusan MK), “ pungkasnya. (hud/van).

-Advertisement-.

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img