spot_img
Saturday, December 21, 2024
spot_img

Belum Ada Paslon Ajukan Kampanye di Kampus

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menyebut belum ada satupun pasangan calon (paslon) yang mengajukan surat tembusan melakukan kegiatan kampanye di kampus. Meski secara aturan diperbolehkan, belum ada yang mengajukannya.

Ketua KPU Kota Malang M Toyib mengatakan hingga Kamis (3/10) kemarin, belum ada surat tembusan kegiatan kampanye di area kampus yang masuk ke KPU. “Belum ada. Sifatnya kalau ke kami surat itu adalah tembusan. Yang jelas memang harus ada pemberitahan ke KPU. Sampai saat ini belum ada,” tegas Toyib saat dikonfirmasi mengenai kegiatan-kegiatan paslon di masa kampanye, termasuk di area kampus.

Meski begitu Toyib menegaskan sesuai aturan dalam PKPU No 13 Tahun 2024, ada aturan-aturan ketat yang mesti dipatuhi paslon ketika berkegiatan di dalam kampus di masa kampanye Pilkada Kota Malang saat ini.

Pertama kegiatan hanya sebatas diskusi seperti orasi hingga talk show. Bahasan atau materinya adalah tentang visi misi paslon. Aturan ketat lainnya adalah hadir dengan tidak membawa atribut kampanye, atau tanpa Bahan Kampanye maupun Alat Peraga Kampanye (APK). “Aturannya jelas. Dan kami sudah sosialisasikan. Jika melanggar akan ada konsekuensinya,” tegas Toyib.

Aturan utama lainnya adalah kegiatan kampanye didalam kampus harus mendapat izin dari pengelola, atau mendapat izin dari kampus yang dituju. Jika tidak, maka kegiatan tidak boleh dilakukan sama sekali oleh paslon.

Seperti diketahui, terdapat 3 pasangan calon dalam Pilkada Kota Malang Tahun 2024 ini. Paslon Nomor Urut 1 adalah Wahyu Hidayat-Ali Mutohirin (WALI), Paslon Nomor Urut 2 adalah Heri Cahyono-Ganis Rumpoko (Sam HC-Mbak Ganis) dan Paslon Nomor Urut 3 Moch Anton- Dimyati Ayatullah (ABADI). (ica/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img