.
Friday, November 22, 2024

Belum Ada Penguat Dakwaan Dari Saksi, Kak Seto Minta Jangan Ada Intervensi Dalam Proses Peradilan Owner Sekolah SPI

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pemerhati anak, Seto Mulyadi memberikan tanggapan positif terkait pelaksanaan sidang lanjutan Owner Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Rabu (23/3). Dirinya berharap semua masyarakat untuk memahami prosedur hukum, serta bisa mendukung penuh proses persidangan hingga putusan atas perkara tersebut.

Pria yang akrab disapa Kak Seto itu meminta jangan ada intervensi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), yang dalam hal ini ada hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dirinya berharap, tidak ada pihak-pihak yang menunggangi kasus tersebut.

“Kita harus betul-betul jernih bukan ada sesuatu yang sebetulnya tersembunyi agenda kepentingan tertentu,” ujarnya kepada awak media.

Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, digelar kembali di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Rabu (23/03). Agenda tersebut kembali dilakukan dengan pemeriksaan dua saksi.

“Agenda hari ini tetap sama,kami menghadirkan dua saksi untuk dimintai keterangan dalam sidang lanjutan kali ini,” ungkap Kasi Pidum Kejari Kota Batu Yogi Sudarsono.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum terdakwa Julianto Eka Putra pemilik SPI yakni Jeffry Simatupang mengatakan sidang kali ini ada beberapa fakta penting. Seperti munculnya pernyataan saksi yang tidak sama satu sama lain.

“Jadi ada saksi yang mengatakan si saksi satu ini sedang ada di lokasi. Ternyata saksi lain mengatakan sebaliknya. Kemudian muncul ketidaksamaan waktu dan tempat, antara saksi satu dan yang lainnya,” tegasnya.

Dirinya semakin yakin apa yang dilakukan oleh terdakwa ini tidak bisa dibuktikan dalam persidangan. Mengingat sudah ada enam dari 11 saksi yang dihadirkan, dan hingga saat inu belum ada saksi yang memberatkan posisi terdakwa.

“Kami tetap yakin, bahwa hingga saat ini belum ada fakta yang membuktikan tindakan yang didakwakan kepada klien kami. Sehingga ini bisa semakin membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” imbuhnya. (rex/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img