MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Setelah adanya kebijakan mengenai pengecer menjadi sub pangkalan elpiji 3 kg, kini pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menunggu petunjuk dan teknis mengenai aturan lebih lanjut dari pusat.
Sementara itu, belum ada pengecer yang mendaftar menjadi sub pangkalan, termasuk di wilayah Kabupaten Malang. Hal ini ditegaskan oleh Area Manager Commrel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi.
“Saat ini belum ada sistem pengecer mendaftar menjadi sub pangkalan. Yang masih diakomodir adalah pengecer yang sebelumnya terdaftar di sistem MAP Pertamina, namun statusnya berubah menjadi sub pangkalan,” katanya kepada Malang Posco Media, Minggu (9/2).
Ia menjelaskan bahwa terkait pengawasan maupun penyaluran elpiji 3 kg atau gas melon belum ada kebijakan untuk sub pangkalan. Mereka tetap membeli ke pangkalan dengan kouta kurang lebih 10 persen dari stok di pangkalan.
“Kami tidak ada penyaluran ke sub pangkalan. Mereka tetap mengambil ke pangkalan seperti biasa,” lanjut Ahad.
Dikatakannya, jumlah pangkalan di Kabupaten Malang 2.260. Sedangkan tercatat ada 61 pengecer di wilayah Kabupaten Malang yang sebelumnya terdaftar di sistem Pertamina dan berubah menjadi sub pangkalan.
“Kami mendistribusikan 115.400 tabung realisasi rata-rata harian atau setara 346 metrik ton di semua pangkalan Kabupaten Malang,” pungkasnya. (den/jon)