MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Meski ditengarai belum mengantongi surat persetujuan bangunan gedung (PBG), toko modern Alfamart di Desa Girlpurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu masih saja beroperasi. Melihat permasalahan tersebut Anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto secara lantang meminta agar Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satpol PP selaku OPD penegak perda mengambil langkah tegas.
“Sesuai aturan seharusnya semua investasi yang masuk ke Kota Batu wajib taat pada regulasi perizinan yang diampu oleh DPMPTSP. Sehingga ketika ada toko modern yang menjalankan usahanya tanpa dilengkapi perijinan PBG harus ada tindakan tegas dari Pemkot dalam hal ini Satpol PP selaku penegak Perda,” ujar Ludi kepada Malang Posco Media, Jumat (29/12) kemarin.
Lebih lanjut, Ludi menerangkan bahwa ketika ada investasi masuk, namun melawan Perda atau belum mengantongi izin harus segera ditindak. Hal itu perlu dilakukan agar tidak menjadi contoh bagi yang lainnya. Terlebih untuk menanamkan investasi, saat ini harus minim resiko atau harus menyelesaikan perijinan terlebih dahulu.
“Selama ini kelemahan Pemkot Batu tidak pernah tegas menindak pihak-pihak pelanggar perijinan. Apalagi kepengurusan legalitas perijinan PBG akan berdampak pada pendapatan daerah melalui sektor retribusi. Pasalnya pengusaha sudah beroperasi namun belum membayar retribusi perijinan,” bebernya.
Selain itu, ketika investor masuk tanpa memiliki perijinan PBG. Maka riskan menimbulkan polemik atau kerugian, baik bagi investor maupun bagi pada masyarakat sekitar yang tidak setuju.
“Kalau belum memiliki legalitas itu berarti kan belum ada retribusi yang belum masuk. Tapi kalau sudah memenuhi perizinan tinggal jalan saja sebenarnya. Terkait toko modern, bukannya kami atau warga menolak. Tapi karena tidak mengikuti aturan harus ditindak tegas,” terangnya.
Pendirian dan penataan toko modern diatur dalam Perda nomor 2 tahun 2019 tentang perlindungan, pembinaan dan penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Regulasi tersebut guna melindungi keberlangsungan pasar rakyat.
Pada pasal 7 Perda nomor 2 tahun 2019 menyebutkan pendirian toko swalayan wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW), rencana detail tata ruang wilayah kabupaten/kota (RDTRK) dan rencana tata ruang kawasan strategis termasuk peraturan zonasinya. Namun jika belum ditetapkan RDTRK dan rencana tata ruang kawasan strategis, maka lokasi untuk pendirian toko swalayan didasarkan pada RTRW.
Selanjutnya pada pasal 12 mengatur kewajiban yang dipenuhi oleh penyelenggara toko swalayan. Antara lain memperhatikan jarak dengan pasar rakyat sehingga tidak mematikan atau memarjinalkan pelaku ekonomi.
Berikutnya, antar toko swalayan yang masing-masing berdiri sendiri dengan jarak radius terdekat paling sedikit 500 meter di sepanjang jalan provinsi dan 1.000 meter untuk toko swalayan yang berada di sepanjang jalan Daerah. Ditegaskan pula, jarak radius terdekat minimal 250 meter antara toko swalayan dengan toko. Padahal diketahui tepat di depan Alfamart Giripurno juga ada toko kelontong.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya pada Kamis (28/12) lalu, DPMPTSP Kota Batu telah sidak ke lokasi toko modern tersebut. Tapi sayangnya tidak menemui manajemen. Sehingga pertemuan mundur di MPP Among Tani pada sore harinya.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Kepala DPMTPSP Kota Batu, Dyah Liestina mengatakan bahwa perwakilan Alfamart tidak bisa menunjukkan perizinan yang diperlukan. Lantaran pihak yang mengurus perizinan masih izin cuti.
“Karena pihak yang mengurus izin cuti maka kami minta hingga tanggal 3 Januari 2024 agar (Alfamart.red) bisa menunjukkan dokumen perizinannya. Sehingga kami belum bisa memastikan sejauh mana pengurusan izin seperti sertifikasi laik fungsi (SLF) dan persetujuan bangunan gedung (PBG) sudah dimiliki atau belum. Namun kamu mendapat informasi dari perwakilan toko modern yang datang ada hal perizinan yang masih harus direvisi,” terang Dyah.
Dengan keadaan toko modern yang terlanjur berdiri dan beroperasi meski belum bisa menunjukkan SLF dan PBG tersebut. DPMPTSP sendiri tidak bisa mengambil keputusan apakah toko akan ditutup meskipun toko belum bisa menunjukkan legalitas yang jelas. (eri)