MALANG POSCO MEDIA– Kabar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) tak disambut bahagia-bahagia amat. Masih ada pesimisme. Apalagi THR berdasarkan kebijakan masing-masing aplikator.
Wakil Ketua Paguyuban Malang Online Bersatu (MOB) Agus Purwoko mengaku ia dan anggota paguyubannya sudah mengetahui kabar mengenai THR itu. Namun tak ada satupun yang mengetahui mekanisme maupun jumlah besaran THR yang akan didapat.
“Benar. Kami sudah paham kebijakan itu. Dan sangat apresiasi dengan pemerintahan saat ini kami dapat perhatian. Kami sebagian besar sudah dapat notifikasi soal ini hanya saja kami khawatir pasti tidak semua bisa dapat,” ungkap Agus kepada Malang Posco Media kemarin.
Ia mengatakan bahwa mekanisme dari penghitungan THR kepada ojol dikatakan dihitung dari intensitas trip atau perjalanan dari sang driver. Akan tetapi hal ini cukup membingungkan karena tidak diinformasikan bagaiamana menghitung besaran dari intensitas trip yang akan diterima.
Kemudian dengan kriteria-kriteria intensitas trip dengan lama bekerja dan sebagainya, Agus, meyakini tidak semua ojol akan mendapatkan THR ini.
“Misalnya ada yang sudah bergabung sejak aplikator berdiri. Kemudian dia ada masa dia off tidak narik. Lalu dibandingkan dengan yang baru saja gabung tapi memang intensitas trip besar. Nah ini seperti apa? Bisa jadi yang sudah lama bergabung ini tidak dapat kan kalah dengan yang baru gabung,” jelas Agus.
Hingga saat ini mekanisme penghitungan besaran THR, jumlah THR yang akan diterima dan kriteria penerima seperti apa Agus mengatakan tidak mengetahui secara detail. Hanya saja ia tetap berharap aplikator bijak dalam mengimplementasikan kebijakan Presiden Prabowo tersebut.
Agus yang bergabung dalam paguyuban yang anggotanya berasal dari ojol se-Malang Raya itu meminta agar semua anggota driver dari masing -masing aplikator bisa merasakan implementasi kebijakan ini di Idul Fitri nanti. Meskipun bentuk dan besarannya tidak sama.
“Misal memang ada yang dapat THR. Atau ada yang dapat parcel saja ya gak apa-apa. Yang penting semua bisa merasakan berkah kebijakan ini. Jangan sampai ada seperti kesenjangan antara yang dapat dan yang tidak dapat sama sekali,” tegas Agus.
Sementara itu dari informasi yang didapat, notifikasi dari aplikator transportasi online kebijakan ini salah satunya diimplementasikan dari beberapa indikator. Yang dibahasakan sebagai “bonus”. Dengan indikator driver yang bisa menerima seperti dari jumlah orderan, tingkat penyelesaian, jumlah hari dan jam online, rating pengemudi, hingga catatan tidak melakukan pelanggaran kode etik yang sudah ditentukan penyedia/aplikator. Jika memenuhi semua kriteria, bonus akan diberikan secara tunai.
Sementara itu, salah satu driver online di Kota Malang M Rizky, mengatakan tidak terlalu berharap mendapatkan THR tersebut. Ia menyampaikan bersyukur jika dapat akan tetapi tidak akan menuntut jika tidak mendapatkannya.
“Saya sih kerja saja. Kalau THR tak berharap dapat. Itu ada kriteria-kriterianya kan. Kayak jam terbangnya jumlah trip dan sebagainya. Saya ini masih dua tahunan saja pasti kalah dengan yang udah lama dan yang kerja seharian. Kalau saya part time saja begini,” papar Rizky, driver online asal Kecamatan Kedungkandang itu.
Berbeda dengan, Ridho, ia mengemudikan kendaraan roda empatnya sebagai driver online selama 5 tahun terakhir. Ia menyampaikan berharap besar THR didapatkan dan diberikan secara adil dari aplikator. Ia meminta aplikator memberikan jumlah besar sesuai UMK Kota Malang untuk besaran THR kepada driver online.
“Sesuai UMK lah harusnya. Kami ini yang sudah lama dan saya ya dari pagi sampai sore. Kadang sampai malam saya kerja ini. Harusnya ya dapat sesuai UMK lah minimal. Ini program bagus tapi ya harus adil bagi kami yang sudah lama dan jam onlinennya tinggi ini,” Ridho.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemberian bonus hari raya (BHR) atau Lebaran kepada pengemudi ojek daring (ojol) dan kurir daring diserahkan kepada perusahaan berbasis aplikasi (aplikator) masing-masing.
“Itu kita serahkan ke aplikator masing-masing. Saat ini tujuannya adalah bagaimana membangun trust, sehingga ekosistem (pekerja dan perusahaan berbasis aplikasi) terbangun dengan harmonis,” kata Menaker Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (11/3) kemarin.
Menaker Yassierli memastikan bahwa Surat Edaran (SE) terkait pemberian BHR untuk pengemudi dan kurir daring akan diresmikan.
Menurut Yassierli, SE ini nantinya menjadi penegas dari pentingnya hubungan antara perusahaan layanan berbasis aplikasi dan kurir/pengemudi yang saling mendukung dan menghargai.
Selain itu, bonus ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah serta bentuk apresiasi dari perusahaan kepada para pekerjanya yang berbasis mitra tersebut. BHR sendiri diimbau untuk dicairkan dalam bentuk uang tunai, berdasarkan kinerja dan partisipasi aktif para mitra pengemudi dan kurir.
“Tahun ini pemerintah memberikan perhatian untuk pengemudi dan kurir online. Kami mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR bagi pengemudi dan kurir dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli.
Ia melanjutkan, terkait besaran nominal BHR sendiri adalah sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
“Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” ujar dia.
Yassierli pun mengimbau BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir online paruh waktu, dengan jumlah BHR sesuai dengan kemampuan perusahaan.
Namun, ia menegaskan bahwa pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku. Yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Ini merupakan apresiasi kerja keras teman-teman driver dan kurir dalam mendukung layanan transportasi dan logistik Indonesia,” kata Menaker. “Saya harap kebijakan ini bisa dijalankan dengan baik dan mewujudkan ekosistemnya lebih baik lagi,” ujar dia menambahkan. (ica/ntr/van)