MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Selama beberapa waktu terakhir, masyarakat dan utamanya pengguna jalan di Simpang Kaliurang, tidak leluasa dalam berkendara. Pasalnya, tepat di ujung Jalan Jaksa Agung Suprapto, terdapat rangka reklame yang berukuran cukup besar ditempatkan di sebagian tengah jalan perempatan.
Keberadaan reklame itu pun dikeluhkan lantara pengendara khususnya dari Jalan Kaliurang harus ekstra hati hati saat berbelok kanan ke Jalan Jaksa Agung Suprapto.
“Kalau lampu hijau, pas belok ke kanan, dari arah berlawanan (dari arah Jalan WR Supratman, red) itu kan juga ada kendaraan. Sementara di situ ada rangka itu, jadi ruang untuk kendaraan lewat makin kecil,” ujar Suhartono, salah satu warga sekitar, Rabu (2/10).
Dari pantauan di lapangan, rangka reklame itu berukuran sekitar 4 meter x 6 meter. Dari segi konstruksi, kerangka itu cukup kokoh dan tampak sudah siap untuk dinaikkan. Namun belum terlihat ada pekerjaan apapun yang menunjukkan rangka reklame itu segera dinaikkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan rangka reklame itu milik salah satu perusahaan advertising dan semestinya hari-hari ini sudah bisa dinaikkan.
“Untuk rangka yang ada di situ, ya kurang lebih sudah sekitar semingguan ini. Kalau dibilang menggangu, ya memang menggangu. Makanya beberapa waktu lalu itu sudah saya minta segera diselesaikan izinnya. Kemarin sudah diinfokan, segera dinaikkan. Saya komunikasikan lagi,” jelas Arif, kemarin.
Dibeberkan Arif, pemilik reklame sudah melakukan MOU dengan Pemkot Malang untuk sewa lahan di lokasi tersebut. Dari segi perizinan, Arif menyebut sudah berproses. Meski reklame itu diakui belum mengantongi PBG (Prasarana Bangunan Gedung).
“Akan tetapi, karena sudah terbangun, maka yang kami minta segera diurus adalah SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Reklame itu sama seperti bangunan, harus mengurus PBG. Tapi ketika sudah terbangun, maka mengurusnya SLF. Ketika itu sudah selesai, maka bisa tayang (periklanan reklamenya) dan selanjutnya tugas Bapenda untuk memungut pajaknya,” pungkasnya. (ian/aim)