spot_img
Sunday, September 8, 2024
spot_img

Belum Lapor Kekayaan, Ada Apa ?

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Pemimpin, wakil rakyat dan orang yang punya kedudukan wajib menjadi tauladan bagi rakyatnya. Bukan hanya pelayanan yang dinilai masyarakat, tapi sikap dan tingkah laku mereka juga akan menjadi penilaian masyarakat. Kalau mereka tidak memberi contoh yang baik, maka kepercayaan masyarakat dipastikan akan hilang.

Informasi adanya 4 anggota DPRD Kota Malang yang belum menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU setempat adalah contoh buruk. Apalagi deadline waktu yang ditentukan sudah sangat mepet dengan pelantikan. Padahal laporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi anggota DPRD terpilih yang akan dilantik pada 30 Agustus nanti.

Berbeda dengan anggota dewan terpilih di Kota Batu dan Kabupaten Malang. KPU Kota Batu dan KPU Kabupaten Malang memastikan bahwa semua anggota DPRD terpilih di Kota Batu dan Kabupaten Malang sudah menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU setempat. Hanya satu anggota dewan di Kota Batu yang tinggal menunggu tanda terima dari KPK.

Itu artinya, semua anggota KPU Kota Batu dan KPU Kabupaten Malang disiplin dalam menjalankan aturan. Disiplin penyelenggara negara ini penting. Kalau belum menjabat sebagai anggota dewan saja, bersikap tidak disiplin, apalagi soal kewajiban LHKPN, maka saat nanti menjadi dewan pun, masyarakat akan mempertanyakan kinerjanya.

Apalagi tidak memberikan LHKPN ke KPK adalah pelanggaran yang bisa berakibat tidak bisa dilantik sebagai wakil rakyat. Dan kalau ini terjadi, maka tentu akan menjadi preseden buruk bagi anggota dewan yang bersangkutan. Partai juga pasti kena dampaknya.

Kalau di Kota Batu dan Kabupaten Malang saja bisa tertib, kenapa masih ada anggota dewan terpilih di Kota Malang yang belum tertib? Apakah belum melapor atau sudah melapor tapi masih menunggu tanda terima dari KPK, atau ada faktor apa?

Laporan harta kekayaan memang sensitif. Namun sebagai penyelenggara negara, KPK juga harus mengetahui berapa harta kekayaan penyelenggara negara saat akan menjabat, saat menjabat, dan saat selesai menjadi anggota dewan.

Pergerakan kekayaan inilah yang akan diawasi oleh KPK demi menghindari terjadinya tindak pidana korupsi. Menjadi dewan sudah pilihan. Dan ketika sudah terpilih, maka jangan takut melaporkan harta kekayaan ke KPK. Kalau takut justru akan jadi tanda tanya.(*)

Hal itu diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img