Sangat Ditunggu Peternak di Kabupaten Malang
MALANG POSCO MEDIA, Bantuan berupa ganti rugi sapi peternak yang mati akibat paparan PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) di wilayah Kabupaten Malang sejauh ini belum mendapatkan kepastian.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang Eko Wahyu Widodo mengatakan,pihaknya belum mendapatkan kejelasan bantuan ganti rugi PMK untuk sapi mati milik peternak berskala kecil.
“Ganti rugi masih menunggu dari pusat. Saat ini informasi terakhir masih dibahas petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya. Kami belum bisa mengatakan karena turunnya kewenangan pemerintah pusat,” kata Eko, kepada Malang Posco Media,Minggu (14/8) kemarin.
Ditambahkan,hingga pertengahan bulan Agustus ini DPKH juga belum menerima sosialisasi terkait hal tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menyampaikan akan memberikan ganti rugi untuk peternak skala kecil. Bantuan diberikan senilai Rp 10 juta untuk satu ekor sapi yang mati, kambing dan domba Rp 1,5 juta serta ternak babi Rp 2 juta. Namun hingga ini belum terlaksana lantaran masih membahas petunjuk teknis. Padahal bantuan ini sangat ditunggu tunggu oleh peternak kecil yang merugi akibat wabah.
“Kita sementara masih mendata saja, dari pusat belum memberikan informasi terkait itu. Yang penting kita data dan masih menunggu akan disampaikan. Menurut aturan bantuannya bersifat modal untuk peternak gurem,” jelasnya.
Di sisi lain sejumlah koperasi yang membawahi peternak sapi perah sudah memberikan ganti rugi secara mandiri atas matinya sapi milik peternak mereka. Jumlahnya sekitar Rp 2,5 kuta per sapi. Di antaranya seperti Koperasi SAE Pujon. Menurut Eko, kebijakan tersebut merupakan wewenang internal dari koperasi yang hendak membantu para peternak.(tyo/nug)