spot_img
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Baliho Dukungan Capres dan Cawapres

Belum Tahapan Kampanye, Bukan Pelanggaran

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Tahapan kampanye dalam Pemilu serentak tahun  2024 mendatang masih jauh. Namun banyak partai politik memasang baliho dukungan partai yang dicalonkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden dalam Pilpres 2024.

Salah satu baliho yang terpampang adalah baliho Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersanding dengan Yenny Wahid yang dipasang oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Kota Batu.

Mulai maraknya baliho kampanye yang dipasang ditanggapi oleh Ketua Bawaslu Kota Batu, Abdur Rochman bahwa hal tersebut tidak melanggar aturan Pemilu. Pasalnya saat ini belum memasuki tahapan kampanye tahun 2024.

“Terkait adanya baliho Parpol yang mengusung pasangan Capres dan Cawapres sesuai aturan tidak melanggar aturan. Dalam hal ini tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” ujar Rochman kepada Malang Posco Media, Rabu (2/11) kemarin.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa jadwal kampanye dilakukan 3 hari pasca penetapan calon, dalam hal ini Calon Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga pemasangan baliho dukungan partai politik terhadap siapa yang dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden tidak melanggar aturan.

“Dengan begitu pemasangan baliho yang dilakukan Parpol atas dukungannya sebagai Presiden dan Wapres di tahun 2024 tidak melanggar aturan. Sehingga yang berhak untuk menurunkan baliho adalah SKPD penegak Perda dalam hal ini Satpol PP,” bebernya.

Penurunan baliho, lanjut dia, tidak boleh dilakukan semena-mena oleh Satpol. Karena harus mengacu Perda seperti apakah baliho sudah membayar pajak, dipasang di fasum atau dipaku di pohon.

Pengendara dari arah Jalan Dewi Sartika menuju pertigaan antara Jalan Agus Salim dan Jalan Oro-Oro Ombo, bisa melihat jelas baliho tersebut.

Sementara itu, Ketua DPD PSI Kota Batu, Prima Agrinda menyampaikan bahwa baliho PSI merupakan dukungan Ganjar-Yenny sebagai Capres dan Cawapres tahun 2024. Selain itu pemasangan baliho dipersimpangan Jalan Dewi Sartika menuju pertigaan antara Jalan Agus Salim dan Jalan Oro-Oro Ombo dilakukan oleh DPP PSI, bukan DPD PSI Kota Batu.

“Dari DPD PSI Kota Batu tidak memasang baliho tersebut. Setelah kami pastikan baliho tersebut dipasang oleh DPP PSI langsung,” ujarnya.

Prima mengungkapkan jika selama dua minggu terakhir DPD PSI Kota Batu tengah berfokus pada verifikasi keanggotaan untuk persiapan pemilu serentak 2024. Sehingga pihaknya tidak melakukan kegiatan seperti pemasangan baliho tersebut. (eri/nug)

- Advertisement - Pengumuman
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img