MALANG POSCO MEDIA – Pemerintah pusat kembali memperpanjang masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) hingga 7 Februari 2022 mendatang. Dan Kota Malang masih harus menjalani Level 2 PPKM.
Bersama dengan Kota Batu dan Kabupaten Malang, Kota Malang masih masuk pada Level 2 PPKM. Hal ini tertuang dalam Inmendagri terbaru soal PPKM yakni Inmendagri No 6 Tahun 2022.
Menurut pantauan New Malang Pos, dalam 2 pekan terakhir ini, Kota Malang memang mengalami kenaikan jumlah kasus aktif COVID-19. Per Selasa (1/2) kemarin, kasus aktif COVID-19 Kota Malang mencapai 337 kasus.
Hal ini diakui disebabkan oleh munculnya berbagai klaster penyebaran COVID-19 yang baru. Ini dijelaskan Kadinkes Kota Malang, dr Husnul Muarif, mulai dari klaster sekolah, keluarga, perjalanan, tahililan hingga terbaru klaster perkantoran.
“Tetapi angka kasus banyak ini disebabkan juga karena tracking dan tracing kita gencarkan betul. Jadi dari kontak-kontak erat pasien positif ditracing sebanyak mungkin,” tegas Husnul.
Untuk sementara ini pembatasan yang dilakukan di Kota Malang masih konsen dalam pergerakan masyarakat di tempat-tempat keramaian. Beberapa upaya seperti jalan disekat dan dialihkan. Hingga Test Swab acak di beberapa lokasi kegiatan masyarakat. (ica/lin)