MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (BEM FH UMM) periode 2022-2023 telah menyelenggarakan diseminasi dan diskusi publik. Temanya ‘KUHP Baru Produk Hukum Yang Progresif atau Regresif?’. Digelar Senin (10/7) lalu.
Menghadirkan para pembicara yang kompeten. Bahkan diantaranya perumus naskah KUHP yang waktu itu masih menjadi Rancangan Undang-Undang. Seperti Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H selaku Ketua Masyarakat Hukum Pidana Dan Kriminologi (MAHUPIKI) Pusat periode 2018-2023. Juga ada Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H selaku Guru Besar Universitas Indonesia. Selain itu juga hadirim Prof. Dr. Pujiono,S.H.,M.Hum., Ph.D, selaku Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip).
Dan juga kegiatan ini dihadiri oleh Dr. M. Sholehuddin,S.H.,M.H yang merupakan dosen dari UBHARA dan sekaligus sebagai dewan penasehat MAHUPIKI Jatim serta dihadiri oleh pembicara Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H., MS yang merupakan dosen Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
Kegiatan diskusi ini juga dihadiri oleh BEM Universitas dan BEM Fakultas Hukum Se-Jawa Timur, juga beberapa Universitas yang ada di daerah Yogyakarta seperti Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dan beberapa Organisasi Ekstra Kampus Seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) serta Bidang Hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur (POLDA JATIM).
Ketua BEM FH UMM Deny Noer Wahid mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk kembali membuka cakrawala pengetahuan mahasiswa langsung oleh pakarnya yang juga sebagai tim perumus naskah KUHP yang baru disahkan. Supaya tidak menjadi debat kusir di kalangan para aktivis dengan merefleksikan dan menceritakan perjalanan rancangan KUHP itu sendiri. “Dengan begitu, BEM FH UMM berharap kepada para Mahasiswa yang juga terlibat dan hadir dalam diskusi ini mampu mengetahui dan memahami serta dapat menjawab problematika yang terjadi pasca KHUP baru disahkan oleh pemerintah dan DPR,” katanya.
Deny menjelaskan bahwasanya kegiatan ini sukses dan berhasil diselenggarakan atas berkat kerja sama tim. Selain itu adanya dukungan yang penuh dari Dekan Fakultas Hukum yaitu Prof. Dr. Tongat,S.H.,M.Hum serta segenap jajaran fakultas Hukum UMM.
Deny mengatakan bahwa kegiatan ini adalah tidak lain untuk mewadahi seluruh BEM Se Jatim untuk bersama-sama mengkritisi dan mempertanyakan terhadap isi-isi serta konsep disahkannya KUHP Baru itu.
Menurutnya, selain merupakan program kerja dari BEM FH UMM, juga merupakan bentuk tanggung jawab sebagai mahasiswa untuk mengkritisi kebijakan yang disahkan dengan langsung mendatangkan para perumusnya. “Dengan bertemu dengan tim perumus KUHP tersebut, maka akan dengan jelas dapat dimengerti apa maksud dan tujuan KUHP baru ini disahkan,” ungkapnya.
Dia berharap forum diskusi ini menjadi agenda rutin. “Sehingga ibaratnya kalau hasil dari forum ini akan bertujuan pada kajian maka sangat jelas sekali setiap pergerakan yang akan dilakukan berdasarkan kajian yang cukup konkret,” terangnya.
Deny juga berterima kasih atas antusias dari para peserta diskusi. Mereka aktif sehingga membuat diskusi menjadi hidup. Bahkan pada sesi tertentu cenderung memanas. Dan juga atas peran dan tim kepanitian yang sangat hebat sehingga kegiatan forum diskusi publik ini mampu berjalan dengan baik dan lancar hingga akhir acara. “Forum ini akan kami kaji ulang untuk menjadi suatu bentuk dokumen yang dapat dipelajari oleh banyak orang sebagai bahan kajian kritis terhadap pengesahan KUHP Baru tersebut,” pungkasnya. (adv/imm)