spot_img
Saturday, April 20, 2024
spot_img

Bentuk Satgas Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batu menargetkan sertifikasi untuk tanah wakaf yang belum bersertifikat. Untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf, Kantah Kota Batu membentuk tim Satgas Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.

Kasubag Tata Usaha (TU) Kantah Kota Batu, Sri Heni Hendarwati SH MHum mengatakan bahwa saat ini masih banyak tanah wakaf di Kota Batu yang belum bersertifikat. Hal tersebut membuat petugas Kantah Kota Batu kesulitan saat akan mengurusi sertifikat untuk tanah yang berstatus tanah wakaf.

“Kami sering mengalami kekurangan data dari pemohon untuk pengurusan sertifikat tanah wakaf. Bahkan ada pengajuan sertifikat tanah wakaf tetapi tidak ada akta ikrarnya, hanya berupa cerita dari nenek moyangnya,” ujar Heni.

Dari permasalahan tersebut sebenarnya diungkap Heni, dalam hukum adat di Indonesia memang tidak tertulis. Namun agar tertib administrasi saat ini diwajibkan penggunaan akta ikrar dalam pengajuan sertifikat tanah wakaf.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan untuk proses dan prosedur pensertifikatan tanah wakaf sangat mudah. Ada beberapa prosedur dalam tanah yang sudah bersertifikat. Pertama pemohon harus mengurus Persyaratan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

“Kemudian syarat yang harus dimiliki antara lain, Sertifikat Hak Atas Tanah, Surat Keterangan dari desa/kelurahan bahwa tanah tidak dalam sengketa dan Wakif menghadap ke langsung dalam PPAIW,” paparnya.

Selanjutnya untuk wakif atau pihak yang mewakafkan hartanya mengikrarkan wakaf dihadapan PPAIW, Nadzir dan 2 orang saksi. Terakhir PPAIW meneliti Nadzir apakah benar-benar bisa mengelola wakaf serta kemudian menerbitkan surat pengesahan Nadzir. (eri/nug)

Ikuti Juga Berita Malang Hari Ini dan Info seputar Arema FC, Arema dan Aremania di Youtube dan Tiktok Kami

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img