.
Thursday, December 12, 2024

Bentuk Timsus, Gencarkan Patroli Siber

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Raya Perang Lawan Judol

MALANG POSCO MEDIA– Berhentilah main judi online (judol). Pasalnya di Malang Raya gencar operasi besar-besaran. Selain patroli siber, polisi membentuk tim khusus (timsus).

Seruan aksi berantas judol pun  digencarkan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Malang. Kepala Diskominfo Kota Malang M  Nur Widianto menjelaskan pihaknya saat ini gencar melakukan edukasi dan literasi bahaya judol. Khususnya di jagat maya, beberapa upaya menangkal penyebaran informasi terkait penyebarluasan judol.

“Diskominfo Kota Malang saat ini aktif dalam penguatan literasi dan edukasi. Dengan memberikan pemahaman bagi masyarakat online (netizen) untuk bijak dalam pemanfaatan Teknologi Informasi,” jelasnya.

Pihaknya saat ini hanya bisa menerima pengaduan saja. Untuk proses penelusuran dan penindakan merupakan ranah aparat penegak hukum. Dalam hal ini bisa dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kemenkominfo dan pihak kepolisian.

“Memang terkait penelusuran dan penindakan bukan wilayah kami. Kami berfokus pada kasus-kasus lokal, seperti pengaduan pencatutan nama pejabat untuk penipuan dengan meminta bantuan,” jelasnya.

Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, terkait penanganan judol pihaknya melakukan patroli siber. “Tentu, setiap adanya laporan terkait judi online maupun temuan dari petugas akan langsung ditindaklanjuti. Namun, terkait jumlah kasus yang ditangani, saat ini kami masih cek kembali,” sebutnya.

Terkait laporan judol, pihak Satreskrim Polresta Malang Kota terus aktif untuk menangani salah satu kasus yang lekat dengan masyarakat saat ini. “Sambil kami juga bekerjasama dengan tim dari Polda Jatim, terkait penanganan kasus berkaitan dengan judol ini,” sebutnya.

Sementara itu  Polres  Malang terus berupaya memberantas judol  yang merugikan dan meresahkan masyarakat. Korps bhayangkara sudah membentuk tim khusus (timsus) untuk memberantas judol.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan sejauh ini tim khusus dibentuk masih dalam internal Polres Malang, belum melibatkan pihak lain. Selain melakukan patroli ataupun razia, kepolisian juga melakukan  patroli siber.

Kasus yang sudah ditangani sepanjang tahun 2024 ini rata-rata judol berjenis toto gelap alias togel, dengan jumlah 13 kasus dengan 13 tersangka. “Mulai Januari sampai Juni 2024, ada 13 kasus judi online,” kata Gandha.

Hal ini bertambah sejak bulan Mei lalu yang pada saat itu diberitakan Malang Posco Media sebanyak lima kasus dengan jumlah tersangka lima orang.

“Keuntungan yang diperoleh pelaku tertinggi Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu setiap kali buka. Kalau dikalkulasikan per bulan setiap kali buka setiap harinya bisa sampai jutaan,” lanjut Gandha.

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kepanjen telah melaksanakan dua sidang putusan perkara judol sepanjang tahun 2024. Sama halnya dengan kepolisian, PN Kelas 1B Kepanjen menangani perkara judol berjenis togel.

“Motif kedua terdakwa untuk pencaharian. Usianya 53 dan 34 tahun,” ungkap Humas PN Kelas 1B Kepanjen, Muhammad Aulia Reza Utama, SH.

Sementara itu, Diskominfo Kabupaten Malang belum melakukan penindakan lebih jauh terhadap situs judol. Hal ini dikatakan oleh Safuan, Staf Kehumasan Diskominfo Kabupaten Malang.

“Sejauh ini belum ada wewenang dari kami melakukan penindakan terkait judi online. Kami melakukan penindakan terkait situs-situs kekerasan dan pornografi,” tambahnya.

Untuk wilayah hukum Polres Batu, terkait judi online sejak Januari hingg Juni ini telah mengamankan empat tersangka. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo.

“Hingga bulan ini (Juni) kami telah amankan empat tersangka judi online. Terkahir penangkapan pelaku judi online pada pertengahan Mei lalu. Dari empat kasus tersebut tinggal satu kasus  dilakukan pelimpahan berkas tahap dua atau penyerahan tersangka dan BB,” ujar Rudi.

Ia menerangkan pemberantasan judi online lebih banyak adalah judi slot. Penangkapan pelaku judi online akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian.

“Terkait dengan situs judi online kami tidak tidak memblokir atau menutup. Hanya saja kami melaporkan situs judi online tersebut ke pusat untuk disampaikan ke Kemenkominfo agar situs tersebut ditutup,” bebernya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Diskominfo Kota Batu, Onny Ardianto bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang menutup situs judi online

“Untuk blokir atau take down web site atau aplikasi judi online kami tidak punya kewenangan sampe ke situ. Yang bisa pihak Kepolisian atau kementerian yang punya cyber security karena judi online itu jadi masalah nasional dan ditangani oleh pusat,” terangnya.

Sehingga, lanjut Onny, pihaknya hanya bisa menerima laporan dari masyarakat untuk kemudian di teruskan ke Kementerian atau kepolisian setelah pihaknya melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut. (rex/den/eri/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img