.
Sunday, December 15, 2024

Berantas Judi Online, Polres Batu Usut Selebgram Endors Judol

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Kasus judi online (judol) yang merajalela menjadi musuh bersama. Saat ini  aparat penegak hukum (APH) terus gencar melakukan penindakan.

Satreskrim Polresta Malang Kota  memiliki beberapa laporan terkait judi online. Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan saat ini pihaknya sedang proses pengecekan laporan terkait judol. Memang sempat ada beberapa laporan masuk, maupun hasil temuan dari pihak kepolisian.

“Tentu, setiap adanya laporan terkait judi online maupun temua dari petugas akan langsung ditindaklanjuti. Namun, terkait jumlah kasus yang ditangani, saat ini kami masih cek kembali,” sebutnya.

Untuk mengusut judi online, Satreskrim Polresta Malang Kota terus melakukan patroli siber. “Kami  juga bekerjasama dengan tim dari Polda Jatim, terkait penanganan kasus tersebut,” sebutnya.  

Sementara itu Polres Malang sepanjang tahun 2024 ini telah menyelesaikan lima perkara judol  dengan jumlah lima tersangka.

Sejauh yang ditangani Korps Bhayangkara,  rata-rata judol berjenis toto gelap alias togel.   Terbaru, Unit Reskrim Polsek Pagelaran menangkap pemuda, Abdur Rohim warga Dusun Ngipik Desa Kanigoro Kecamatan Pagelaran.  Pria berusia 26 tahun tersebut diketahui sebagai pengepul perjudian online togel.

Modus yang dilakukan pelaku menerima uang dari para penjudi untuk dimasukkan ke dalam situs website togel online. Dari kegiatan tersebut, pelaku mendapat keuntungan ratusan ribu rupiah dari selisih uang taruhan. Pelaku juga mendapat bonus diberikan oleh penyedia jasa judol setiap harinya.

“Judi online yang kami tangani kebanyakan jenis togel. Transaksinya kecil karena kan biasa per orang pribadi. Tapi omzet untuk sebulan minimal bisa Rp 5 jutaan,” beber Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, kemarin.

“Sepanjang tahun 2024 kami telah melakukan penyelesaian perkara judi online sebanyak lima kasus dengan jumlah tersangka lima orang,” sambungnya.

Kepolisian akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa jaringan judol ini dapat diungkap hingga ke akar-akarnya. Kepolisian, lanjut Dika,  akan terus melakukan razia dan operasi penertiban terhadap perjudian online.

“Kami akan terus melakukan razia dan operasi untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian online yang bisa merusak generasi muda dan merugikan masyarakat,” kata dia.

Sementara itu, sampai Mei 2024, Satuan Reskrim Polres Batu menangani dua kasus terkait dengan judi online. Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit II Reskrim Polres Batu, Ipda Sugeng Widodo.

“Sejauh ini kurang lebih ada dua kasus yang ditemukan terkait judi online. Ada kasus endorsement yang dilakukan oleh selebgram asal Kota Batu. Kami sebelumnya sudah melakukan berbagai penyelidikan,” ungkapnya.

Sampai dengan sat ini, Satuan  Reskrim Polres Batu masih terus menggencarkan untuk melakukan penelusuran dan penyidikan terhadap kasus-kasus judi online, khususnya yang ada di Kota Batu. “Meskipun belum ada laporan lagi,  namun kami tetap gencar untuk melakukan penyelidikan terkait judi online. Apalagi ini juga sudah menjadi atensi. Sehingga kami akan lebih memasifkan lagi untuk penyelidikannya,” tandasnya. (rex/den/adm/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img