MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Menindaklanjuti Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Pemberantasan Mafia Tanah, serta dalam rangka mengantisipasi praktik mafia tanah pada wilayah hukumnya, Kejaksaan Negeri Batu langsung membentuk tim pemberantasan mafia tanah berdasarkan Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor : KEP – 10/M.5.44/Dek.4/01/2022 tanggal 17 Januari 2022.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Supriyanto bahwa sesuai instruksi Kejagung pihaknya telah membentuk tim dalam memberantas praktik mafia tanah. Mengingat praktik tersebut sangat meresahkan dan berpotensi menghambat investasi di Kota Batu.
“Parahnya lagi praktik mafia tanah juga dapat terindikasi dengan tindak pidana korupsi, tindak pidana perpajakan, tindak pidana umum dan dapat dilakukan secara terorganisasi, transnasional, serta diskualifikasi sebagai kejahatan korporasi,” ujar Supriyanto kepada Malang Posco Media.
Mantan Kejari Gorontalo itu juga menyampaikan bahwa tugas tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Negeri Batu adalah mengoptimalisasikan pemberantasan Mafia Tanah. Tentunya dengan mengedepankan profesionalitas, integritas dan objektivitas terhadap praktik mafia tanah di Kota Batu.
“Dengan adanya tim ini, masyarakat Kota Batu yang merasa menjadi korban atau mengetahui adanya praktik mafia tanah bisa melaporkan ke kami. Caranya cukup dengan pengaduan ke nomor telpon 0823 3110 8727 atau dapat langsung datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Batu,” imbuhnya.
Selama ini pihaknya mencatat bahwa mafia tanah cukup beragam. Mulai dari masyarakat hingga pejabat. Sehingga sangat sangat merugikan. Perlu diketahui bahwa mafia adalah orang yang menjualkan aset atau tanah, akan tetapi tidak memiliki kejelasan mengenai status tanah tersebut.
“Contohnya, ada orang menjualkan tanah tanah milik orang lain. Padahal tanah tersebut masih dalam sengketa,” pungkasnya. (eri)