Ditangkap di Ekspedisi, Tak Jelas Pabriknya
MALANG POSCO MEDIA- Rokok ilegal bagai tak ada habisnya. Setahun amankan belasan juta batang rokok, tapi entah di mana pabriknya. Umumnya petugas mengamankan saat pengiriman. Kanwil Bea Cukai Jatim II melakukan penindakan hampir setiap hari. Selama tahun 2023, Bea Cukai Jawa Timur II mengamankan 55.750.542 batang rokok ilegal di Jawa Timur. Khusus di Malang Raya, tercatat 18.186.687 batang rokok ilegal selama setahun kemarin.
Terbaru Selasa (2/1) lalu mengamankan rokok tanpa cukai. Ini terungkap saat Tim Intelijen dan Penindakan Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi dan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal.
Tim melakukan pemeriksaan di jasa ekspedisi di Jalan Kristalan Pagentan Kecamatan Singosari. Dari hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek sebanyak 13.450 bungkus dengan total 269.000 batang tanpa dilekati pita cukai. Nilai barang tersebut mencapai Rp 372.733.000,00. Potensi kerugian negara mencapai Rp 201.528.000,00.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) wilayah II Malang, Agus Sudarmadi mengatakan terus lakukan upaya gempur rokok ilegal. “Penindakan selalu kami lakukan hampir tiap malam bergerilya,” tegasnya.
Agus tidak menyebut berapa banyak produsen rokok ilegal yang berada di wilayah Malang Raya. Namun demikian, secara umum di Jawa Timur, para pengusaha atau produsen rokok ilegal ini kebanyakan juga berkaitan dengan sosiokultural yang ada. Sebagian besar dari mereka belum memahami bagaimana dampak rokok ilegal dan legal. Hal ini membuat pihaknya harus melakukan pendekatan yang berbeda.
“Banyak industri hasil rokok tembakau itu related (berhubungan) dengan sosio kultural yang ada di lingkungan. Kami menggunakan pendekatan itu, mari sama-sama lihat dan islah (jadi lebih baik, red) dari ilegal menjadi legal. Nanti terus dibina, beri fasilitas. Salah satunya ketika ada masalah kita menjadi hub (ekosistem, red),” tambahnya.
Berbagai upaya yang telah dilakukan ini pun membuahkan hasil. Dengan beragam pendekatan, sejumlah produsen rokok ilegal perlahan bisa berganti menjadi legal.
“Satu pendekatan, beberapa pabrik rokok yang sudah berhasil dari ilegal menjadi legal, itu bisa menjadi istilahnya partner. Ketika ada yang diamankan maka dibimbing. Termasuk nantinya bisa berkonsinyasi terkait pemasaran,” ungkapnya.
Kabupaten Malang menjadi wilayah empuk peredaran rokok ilegal. Itu terbukti dengan banyaknya rokok ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai Malang. Seperti Agustus 2023 lalu, petugas dari Bea Cukai Malang mengamankan ratusan ribu batang rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang mengatakan sampai saat ini tak menemukan pabrik rokok ilegal.
“Sesuai PMK 215 Satpol PP melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pedagang kecil dan eceran terkait gempur rokok ilegal. Sementara untuk pabrik atau produsen menjadi kewenangan dari Bea dan Cukai,’’ kata Mando, sapaan akrab Firmando Hasiholan Matondang.
Mando mengatakan terus melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai. Namun sampai saat ini Satpol PP Kabupaten Malang belum menemukan pabrik rokok ilegal di Kabupaten Malang.
“Kalau ada pasti kami sampaikan ke Bea Cukai yang memiliki kewenangan penindakan. Sejauh ini, ya itu hanya rokoknya saja yang beredar di sini, sedangkan pabriknya tidak tahu,’’ tambahnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang Mahila Surya Dewi mengatakan belum menemukan adanya produsen rokok ilegal. Mahila mengatakan pihaknya selama ini membina SDM perusahaan rokok yang legal. (ian/ira/van)