MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Beredar isu bahwa Diskoperindag Kota Batu meminta 20 kios milik pedagang pasar buah yang berada di Pasar Induk Among Tani Batu. Isu tersebut ternyata dibenarkan oleh Ketua Paguyuban Pasar Buah Kota Batu, M. Ilyas.
Ilyas menceritakan, awalnya total pedagang buah yang saat ini direlokasi di Pasar Sayur Kota Batu sebanyak 60 pedagang. 60 pedagang tersebut nantinya bakal menempati kios baru di Pasar Induk Among Tani Batu. Namun sayangnya 20 kios dari 60 pedagang diminta oleh Diskoperindag.
“Jadi awal mula pedagang buah yang saat ini direlokasi di Pasar Sayur jumlahnya 60 pedagang. Pedagang ini yang nanti akan menempati kios baru sesuai zonasi di Pasar Induk Among Tani Batu. Tapi kemudian dari 60 pedagang yang akan menempati kios ini diminta oleh Diskoperindag 20 kios,” kata Ilyas kepada Malang Posco Media, Rabu (29/3) kemarin.
Ia menerangkan permintaan 20 kios tersebut dilakukan dua kali. Pertama Diskoperindag minta 10 kios. Selanjutnya kembali meminta 10 kios. Permintaan tersebut tidak dikoordinasikan dengan Paguyuban Pasar Buah yang selama ini menaungi para pedagang buah di Pasar Batu.
“Permintaan kios tersebut hanya disampaikan ke beberapa orang pedagang. Padahal kita itu punya tim untuk persiapan relokasi. Gunanya Tim Relokasi ini jika sewaktu-waktu saya tidak bisa berkomunikasi bisa dengan Tim,” paparnya.
Ilyas yang juga anggota Komisi B tersebut menyampaikan jia alasan dimintanya 20 kios yang seharusnya ditunjukan kepada pedagang pasar buah karena alasan pedagang tidak aktif. Padahal menurut Ilyas seluruh pedagang tersebut aktif dan memiliki SK.
“Kalau alasannya dari Diskoperindag meminta 10 kios pertama karena pedagang tidak aktif. Padahal kalau kita ini jualan buah tidak sama dengan jualan pracangan. Kita bawa barang ke pasar dan saat itu habis berarti besok tidak ke pasar karena cari dagangan lagi. Kemudian 10 kios yang diminta selanjutnya karena akan digunakan sebagai ruang frozen,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ilyas menyesalkan dengan upaya yang dilakukan oleh Diskoperindag. Padahal semua pedagang itu tertib bayar retribusi. Menurutnya lagi pedagang punya hak dan kewajiban. Artinya mereka pedagang buah yang punya SK yang menempati kios dan juga tertib bayar retribusi.
“Apalagi Ibu Wali Kota Batu sebelumnya Bu Dewanti Rumpoko telah menyuarakan bahwa semua pedagang yang punya SK akan dipastikan mendapat kios di Pasar Induk Among Tani Batu yang baru. Ini tentunya menjadi pertanyaan bagi kami kenapa yang diminta hanya di bagian pasar buah saja,” imbuhnya.
Pasar Induk Kota Batu dibangun 3 lantai yaitu lantai 1 area basah seluas 14.990,62 meter persegi, lantai 2 area kering seluas 14.143,63 meter persegi dan lantai 3 food court dan kantor seluas 6.032,86 meter persegi. Dengan jumlah los sebanyak 934 unit dan kios 1696 unit. (eri/udi)