.
Friday, November 8, 2024

Beredar Surat Pungli PTSL di Desa Sidomulyo

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Kades dan Pokmas Beri Klarifikasi

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Surat berisi tentang adanya pungli Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu beredar secara misterius. Surat tersebut menjelaskan tentang keluhan warga karena adanya penarikan biaya PTSL mulai Rp 400 ribu hingga Rp 7,5 juta. Bahkan ada yang ditarik sampai Rp 25 juta.

- Advertisement -

Diketahui, isu surat yang beredar sebagai berikut :  Dengan hormat, Kami yang bertandatangan dibawah ini: Warga Desa Sidomulyo Kec. Batu Kote Batu. Jawa Timur.

Kami mewakili RW 01, RW 02, RW 03, RW 04, RW 05, RW 08, RW 07, dari tiga Dusun dan RT 01 sampai RT 04 masing-masing RW, dari tiga Dusun Tinjumoyo, Dusun Nggolari dan Dusun Suko Rembuk. Kami semua adalah 1 (Satu) Kelurahan yaitu Desa Sidomulyo. Yang mana mengikuti program pemerintah SERTIPIKAT MASAL (PTSL) yang tidak ada biayanya alias Gratis.

Namun kami warga Desa Sidomulyo yang mengikuti Program Pemerintah Sertipikat Gratis (PTSL) dipungut biaya bervariasi, mulai dari Rp. 400.000, sampai Rp. 7.500.000, bahkan untuk tenah yang lebih luas biayanya bisa sampai Rp 20.000.000, hingga Rp. 25 000.000, oleh RT masing-masing untuk diserahkan ke RW masing-masing, di RW diserahkan kepada Kepala Desa Sidomulyo (Bpk. SUHARTO).

Namun sampai saya adukan melalui surat ini belum selesai. Kami warga Sidomulyo sering bertanya kepada RT dan RW  jawabanya selalu masih dalam proses. Semua warga yang mengikuti program Sertipikat Masal ini, sudah menyerahkan Surat Tanah dan uang pendaftaran Rp. 400.0000, (empat ratus ribu rupiah) sampai Rp. 7.500 000, (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Demikian kemi bisa sampaikan sebelum dan sesudah kami atas nama warga Menyampaikan terima kasih.

1. NURGIANTO RW 07 RT 03

2. NANANG AROFIQ RW 07 RT 01

3. SUBANDRI RW 04 RT 03

Menanggapi beredarnya surat tersebut, beberapa nama yang disebut lengkap dengan tanda tangan memberikan klarifikasi. Salah satunya adalah Subandri yang merupakan Ketua BPD Sidomulyo mengatakan bahwa pihaknya meraka tidak menandatangi dan membuat surat tersebut.

“Saya tidak merasa tanda tangan. Tanda tangan tidak seperti milik saya. Begitu juga untuk penyebutan Dukuh salah. Selain itu sesuai aturan BPD tidak boleh ikut dalam panitia (Pokmas.red),” ujar Bandri kepada Malang Posco Media, Selasa (24/5) kemarin.

Bahkan diungkapnya jika ada Pokmas yang menarik biaya PTSL sesuai kesepakan, Ia meminta agar Pokmas melaporkan hal tersebut ke dirinya dan Kepala Desa Sidomulyo.

Sementara itu, Nurgianto yang namanya dicatut dalam surat tersebut juga menyanggah bahwa dirinya membuat dan menandatangi surat tersebut. Disampaikan oleh Mantan Kasun Tonggolari, Desa Sidomulyo itu bahwa dirinya malah ingin tahu siapa yang membuat surat tersebut.

“Kalau saya hanya kepingin tahu sumber saja. Siapa yang memalsukan, yang lapor ke media juga siapa. Padahal yang dipalsukan ketua BPD, saya juga mantan Kasun dan Pak Nanang juga RT. Dengan adanya surat itu yang dirugikan juga dari kami. Intinya pemerintah menolong warga untuk mensertifikatkan. Harusnya berterima kasih ke Pemdes,” terangnya.

Lebih lanjut Ia menerangkan bahwa dirinya tergabung dalam Pokmas PTSL karena dibutuhkan. Sesuai aturan atau kebutuhan Pokmas harus mantan perangkat berusia diatas 55 tahun. Sehingga dirinya yang tidak menjabat Kasun dipilih dan dikukuhkan menjadi saksi kunci.

Sementara itu, Kepala Desa Sidomulyo, Suharto yang ikut dicatut namanya membantah bahwa apa yang tertulis di dalam surat tersebut tidak benar.

“Apa yang ada di surat tidak benar. Saya tidak menarik itu. Yang tahu Pokmas. Sesuai kesepakatan warga dan Pokmas untuk biaya PTSL Rp 500 ribu. Itupun kita dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang saat itu Pak Kajari Batu, Supriyanto menyampaikan dalam penyuluhan kalau biaya Rp 150 ribu kurang boleh menarik lebih. Tetapi harus sesuai,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Suharto juga membantah jika dirinya memungut sampai Rp 25 juta. Menurutnya dengan adanya PTSL tersebut Ia ingin menolong warga desa agar punya sertifikat lewat PTSL.

“Dengan adanya surat tersebut saya dihujat seperti ini saya merasa dicemarkan. Saya demi Allah (berumpah.red) kalau sampai minta segitu tidak pernah. Langkah dari saya akan cari siapa yang menyebarkan. Karena dengan kejadian ini saya juga dimanfaatkan dua kali,” bebernya.

Suharti menerangkan bahwa Pokmas di Sidomulyo untuk program PTSL dibentuk dari masing-masing RW. Tidak boleh ada dari perangkat desa diikutkan masuk Pokmas.

“Saya malah mewanti-wanti pada Pokmas jangan minta lebih Rp 500 ribu. Memang sesuai SKB tiga Menteri tahun 2019 biaya PTSL Rp 150 ribu. Karena dinilai untuk operasional tidak cukup, akhirnya biaya yang disepakati Pokmas dan masyarakat Rp 500 ribu,” terangnya.

Diungkapnya bahwa biaya sesuai SKB tiga Menteri Rp 150 ribu tersebut untuk keperluan patok, materai sudah mencukupi. Namun untuk operasional, meliputi konsumsi dan lain sebagainya tidak cukup.

Perlu pada tahun ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu menargetkan PTSL sebanyak 3000 sertifikat selesai Agustus 2022. Hal itu disampaikan oleh Kepala BPN Kota Batu, Ir. R Haris Suharto dalam penyaluran secara simbolis kepada warga di Kantor Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu Senin (23/5) lalu.

“Untuk tahun ini Kota Batu mendapat kuota 3.000 untuk program PTSL. Jumlah tersebut terbagi di dua tempat, yakni untuk Desa Sumberejo dan Desa Sidomulyo yang keduanya berada di Kecamatan Batu,” ujar Haris kepada Malang Posco Media.

Ia merinci untuk Desa Sumberejo mendapatkan kuota 1.000 bidang dan Desa Sidomulyo 2.000 bidang. Sedangkan pada tahun 2021, BPN Kota Batu telah menyelesaikan 13.500 sertifikat PTSL dalam program strategis nasional tersebut.

Sugiarti salah satu penerima PTSL asal Dusun Tonggolari, Desa Sidomulyo pada Senin (23/5) lalu sangat mengatakan bahwa dengan adanya program ini merasa sangat terbantu. Pihaknya sendiri mengurus PTSL dari status tanah waris yang masih jadi satu kemudian dipecah.

“Kalau untuk pembayarannya Rp 500 ribu. Dibayar dua kali, pertama Rp 250 ribu. Kemudian setelah selesai Rp 250 ribu,” pungkasnya. (eri)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img