spot_img
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Status Kepemilikan Lahan 12 Tenant Malang Plasa

Bergantung RUPS Luar Biasa

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – 12 orang atau tenant pemilik tanah dan bangunan di Malang Plasa harus menunggu lebih lama lagi untuk mengetahui nasib pasti status kepemilikan tanah dan ganti rugi akibat kebakaran Malang Plasa awal Mei lalu.

Pasalnya, PT Hakim Sentosa, pihak yang memiliki gedung Malang Plasa belum bisa mengambil keputusan gamblang. Dikarenakan masih harus melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Luar Biasa. Yang dijadwalkan dilaksanakan pada, Rabu, 7 Juni 2023 nanti.

- Advertisement -

Ini diketahui berdasarkan pertemuan 12 tenant pemilik tanah dan bangunan di Malang Plasa, Kamis (25/5) kemarin di Resto Javanine. Dalam pertemuan ini 12 tenant didampingi kuasa hukum bertemu dengan pihak PT Hakim Sentosa sebagai pemilik bangunan yang juga didampingi kuasa hukumnya.

Dari pertemuan kurang lebih dua jam lamanya ini, belum ada kesepakatan apapun yang diambil. Meski begitu 12 tenant masih mentolerir hasil pembahasan pada pertemuan kemarin karena ada iktikad baik dari PT Hakim Sentosa untuk menampung keinginan 12 tenant.

Ini ditegaskan Kuasa Hukum 12 tenant yang juga pemilik tanah dan bangunan di Malang Plasa, Gunadi Handoko kemarin. Usai pertemuan ia menjelaskan PT Hakim Sentosa menjanjikan kepastian usai RUPS Luar Biasa dilaksanakan.

“Belum ada kesepakatan. Tapi tadi mereka mendengarkan apa yang diinginkan 12 tenant pemilik tanah dan bangunan ini. Mereka masih mau melakukan RUPS Luar Biasa dulu, nanti tanggal 7 Juni baru RUPS,” tegas Gunadi saat ditemui kemarin.

Dalam pertemuan kemarin, Gunadi menyampaikan keinginan kliennya yang merupakan tenant tetapi juga memiliki akta jual beli tanah dan bangunan di Malang Plasa. Bahwa mereka menginginkan kejelasan status kepemilikan. Artinya 12 tenant ini menginginkan adanya surat resmi kepemilikan tanah yang sudah dibeli. Dalam bentuk sertifikat resmi kepemilikan.

“Intinya ingin ada kejelasan soal status kepemilikan tanahnya yang sudah dibeli dengan bukti akta jual beli (sebelum terjadinya kebakaran, red). Setelah itu juga meminta ganti rugi atas barang dan harta yang sudah lenyap terbakar,” tegasnya.

Gunadi mengatakan pihaknya memahami RUPS Luar Biasa yang akan dilakukan oleh PT Hakim Sentosa. Karena di dalamnya ada beberapa orang pemilik saham yang harus merapatkan barisan untuk mengatasi masalah pasca kebakaran gedung Malang Plasa.

Akan tetapi pihaknya tetap memberi tenggat waktu. Paling lambat, kata Gunadi, pada tanggal 10 Juni 2023 pihaknya sudah harus mendapatkan keputusan apa yang diambil PT Hakim Sentosa akan tuntutan 12 tenant pemilik tanah dan bangunan ini.

“Jadi nanti paling lambat tanggal 10 Juni sudah harus beri kepastian. Keputusannya apa. Soal ganti rugi dan status kepemilikan tanah para 12 tenant ini. Kalau memang saat ini belum bisa ambil keputusan, setelah RUPS harus ada keputusannya,” tegas Gunadi.

Saat ditanya bagaiamana menyikapi, jika keputusan usai RUPS Luar Biasa tidak memuaskan pihaknya, Gunadi menegaskan tindakan hukum lain pastinya akan dilakukan. Akan tetapi dirinya tidak mau mengandai-andai lebih jauh, dan akan tetap menunggu apa yang nanti menjadi keputusan baru mengambil tindakan lanjut usai keputusan tersebut.

Sementara itu Kuasa Hukum Pemilik Saham PT Hakim Sentosa, Ridwan Rachmat masih enggan membeberkan banyak hal. Menurutnya pertemuan kemarin memang tidak bertujuan untuk mengambil keputusan apapun. Akan tetapi lebih pada menyamakan persepsi dan mendengarkan apa yang diinginkan 12 tenant tersebut.

“Memang belum ada kesepakatan. Intinya hari ini (kemarin, red) menyamakan persepsi dulu. Kita tampung apa yang diinginkan 12 tenant. Dan tentu setelah ini akan ada koordinasi lagi, pertemuan-pertemuan lagi,” jelas Ridwan.

Ia menegaskan soal tuntutan ganti rugi dan status kepemilihan tanah 12 tenant Malang Plasa tersebut, pihaknya memastikan akan melakukan pembahasan lebih mendalam dengan kliennya. Termasuk membahas kedudukan kepemilikan hingga ganti rugi.

Ridwan menegaskan semuanya masih dalam pembahasan lebih lanjut dan pihaknya masih meminta waktu lebih untuk membahas hal tersebut. Termasuk waktu untuk melakukan RUPS Luar Biasa terlebih dahulu sebelum memberi keputusan.(ica/lim)

- Advertisement - Pengumuman
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img