.
Saturday, December 14, 2024

Berharap Divonis Bebas, Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Tegaskan Tidak Bersalah

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Penasihat hukum (PH) terdakwa perusakan kantor Arema FC, kembali tegaskan bahwa tidak dapat disalahkan atas kejadian tersebut. Sekaligus berharap hakim memberikan vonis bebas. Hal itu, dituangkan oleh para PH melalui nota pembelaan (pleidoi) di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang), Rabu (20/9).

Para terdakwa, mengikuti jalannya sidang secara daring dari Polresta Malang Kota. Ada dua pleidoi yang dibacakan dalam sidang lanjutan tersebut. Terdakwa Fanda Harianto alias Ambon Fanda, membacakan sendiri pledoinya. Sementara, Muhammad Feri Krisdianto alias Feri Dampit, mewakili enam terdakwa lainnya, membacakan pledoi atas tuntutan yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

PH terdakwa Ambon Fanda, Adhy Darmawan mengatakan, dalam berkas pleidoi yang dibacakan kliennya menyatakan bahwa kliennya tersebut tidak bersalah. “Intinya pleidoi yang dibacakan oleh klien kami, agar divonis bebas oleh majelis hakim. Karena tidak ada bukti yang menyatakan, klien kami ini bersalah,” jelasnya.

Adhy menegaskan bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tidak ada yang membuktikan bahwa Ambon Fanda mendorong aksi di kantor Arema FC. Konsolidasi yang digelorakan Ambon Fanda terbukti untuk persiapan aksi di wilayah Kabupaten Malang, bukan di kantor Arema FC.

“Terdakwa Feri (Feri Dampit, red) saat sidang juga mengatakan, kalau dia dan Ambon Fanda melakukan aksi yang berbeda. Meskipun konsolidasi dilakukan di hari yang sama, namun tujuannya berbeda,” lanjutnya.

Terkait, bukti orasi Ambon Fanda yang dijadikan bukti JPU dalam persidangan, dinilainya juga kurang relevan.

“Video itu dari media sosial TikTok dan YouTube. Tidak ada video aslinya, sehingga tidak ada pembandingnya. Apabila menggunakan bukti elektronik, seharusnya memunculkan juga UU ITE. Tetapi nyatanya JPU tidak memunculkan itu,” jelasnya.

Sampai saat menjelang putusan di PN Malang, ia menilai bahwa majelis hakim masih menjaga netralitasnya. Pihaknya berharap hakim dapat memberikan vonis bebas kepada terdakwa Ambon Fanda.

“Besar harapan kami, hati dan pikiran hakim bisa terketuk. Sehingga keadilan bagi klien kami bisa diberikan, melalui putusan yang nanti akan dibacakan,” tandas Adhy.

Sementara itu, Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang Moh Heriyanto menerangkan, pihaknya segera menyiapkan tanggapan (replik) atas pleidoi yang sudah dibacakan. Rencananya, replik ini dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (27/9) mendatang.

“Semuanya (tanggapan pleidoi) akan kami uraikan di dalam replik tersebut,” jawabannya saat ditanya terkait pleidoi yang disampaikan para terdakwa. (rex/bua)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img