MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Ranperda PTSP yang telah disahkan DPRD Kota Malang diharapkan dapat segera memperbaiki tatanan dan sistem pelayanan publik dan perizinan di Kota Malang menjadi lebih cepat dan efisien. Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menegaskan Ranperda PTSP ditujukan untuk perbaikan sistem menjadi lebih baik.
“PTSP ini lebih banyak mengacu pada perubahan UU di atasnya, kami tetap menataati pedoman itu. Tapi tetap untuk penerapannya di Kota Malang kami utamakan dan konsenkan agar sistem perizinan dan pelayanan publik Kota Malang semakin praktis dan menjangkau semua,” papar Made di temui usai forum paripurna, Jumat (16/2) lalu.
Pelayanan prima pada masyarakat akan ditingkatkan. Seperti yang selama ini kerap dikeluhkan seperti pengurusan perekaman E-KTP dan kependudukan lainnya. Kemudian perizinan berusaha juga menjadi konsen.
Terutama saat ini terdapat fasilitas Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka di Mal Alun-alun yang diharapkan dapat menjadi pusat perizinan dan pelayanan publik yang bisa terintegrasi dengan layanan lainnya.
“Selanjutnya tetap kami menginginkan MPP ini membuka juga di masing-masing kecamatan. Sehingga di masing-masing kecamatan ada titik-titik pelayanan publik kami. Tidak terpusat hanya satu titik. Mungkin yang di Ramayana yang ada saat ini untuk Klojen, di Lowokwaru ada, di Kedungkandang ada, saya rasa itu memudahkan. Di Kedungkandang semua sudah ada, tinggal di Lowokwaru dan di daerah Sukun, Blimbing itu yang kami inginkan,” pungkas Made.
Sementara itu Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan dengan ditetapkannya peraturan daerah tentang PTSP ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum. Sebagai petunjuk arah dan landasan dalam pelayanan terpadu di Kota Malang.
“Dengan pedoman-pedoman baru kami berharap ada sistem penyelenggaraan pelayanan terpadu secara tertib, efisien, ekonomis, efektif dan trasparan. Agar kebutuhan publik masyarakat cepat terpenuhi,” pungkas Wahyu. (ica/aim)