MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berharap pegawai non ASN telah memenuhi syarat untuk bertransformasi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal yang menjadi pertimbangan adalah mereka sudah cukup lama mengabdi.
Bahkan di Pemkab Malang ada pegawai non ASN telah mengabdi lebih dari 20 tahun. “Kami berharap demikian. Mereka bisa bertransformasi langsung menjadi PPPK. Secara lisan kami sudah menyampaikan harapan ini saat rapat dengan Kemendagri maupun Kemenpan RB,” kata Kepala BKPSDM, Nurman Ramdansyah.
Dia menjelaskan terbitnya PP No 49 Tahun 2018 tetang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka tidak ada lagi pegawai non ASN. Dengan terbitnya aturan tersebut, pemerintah daerah pun wajib melakukan pendataan. “Kami sudah melakukan pendataan sejak dua tahun terakhir. Di Pemkab Malang terdapat 10.332 pegawai non ASN,” ungkapnya.
Dari jumlah tersebut yang memenuhi syarat atau kualifikasi sebanyak 7.693 orang. Sementara 2.639 lainnya, tidak bisa masuk dalam data. Mereka merupakan driver, security, dan cleaning service. Data yang sesuai syarat yaitu 7.683 dikatakan Nurman sudah dikirimkan ke pusat. Namun demikian, sampai kemarin belum ada kejelasan tentang data tersebut. Nurman sendiri mengaku bahwa terkait hal ini, pihaknya sangat dilematis. Mengingat pengadian para pegawai non ASN sendiri tidak sebentar. “Yang bisa masuk dalam data pegawai non ASN adalah mereka yang sudah bekerja lebih dari dua tahun. Faktanya kami menemukan ada pegawai yang mengabdi sudah puluhan tahun,” ungkapnya. (ira/mar)