spot_img
Saturday, October 5, 2024
spot_img

Beri Kemudahan OSS Pelaku UMKM

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA- MALANG- Berkembangnya perkembangan pelayanan perizinan mengharuskan seluruh elemen masyarakat mengikuti sistem yang lebih modern. Hal ini juga berlaku pada pelaku-pelaku usaha mikro dan kecil. Namun belum banyak memahami sistem-sistem terbaru terlebih soal perizinannya.

Ini menjadi catatan khusus Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang. Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji menegaskan kemudahan pelayanan perizinan menjadi komitmen tegas Pemkot Malang. Berkaitan dengan hal itulah, aturan hingga kebijakan akan diterapkan semudah mungkin. Nantinya sistem perizinan akan dipusatkan pada satu perangkat dibawah PMPTSP Kota Malang.

“Hal ini kita kuatkan terus agar bisa memperluas pula kesempatan investasi masuk di Kota Malang. Nanti Semua bisa terpusat. Perizinan tidak lagi ribet, nanti di PMPTSP karena satu pintu akan menjadi pintu utama layanan dasar publik. Termasuk perizinan,” jelas Sutiaji.

Rabu (9/11) kemarin, DPMPTSP) Kota Malang  melakukan pembinaan dan bimbingan terkait perizinan usaha yang kini menggunakan OSS (Online Single Submission) kepada para pengusaha kecil.

“Kita lebih prioritaskan pemahaman dan bimbingan berupa bimbingan teknis kepada pelaku-pelaku UMKM. Banyak yang belum paham apa itu OSS. Bagaiamana mengaksessnya dan sebagainya. Yang mengakibatkan mereka susah mendapatkan izin atau akses pelayanan Pemda lainnya,” kata Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang Arif Tri Setyawan, Rabu (9/11) di Savana Hotel and Conventions.

Dijelakannya, Bimtek Perizinan Berusaha dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kemarin bertujuan memberikan kemudahan akses terhadap perizinan bagi pelaku UMKM di Kota Malang, terutama bagi mereka yang tidak paham OSS.

Selain itu pihaknya juga membuka link atau chanel informasi yang bisa diakses warga pelaku UMKM yang kesulitan mengurus perizinan berbasis risiko.

“Intinya diberikan kemudahan. Teman-teman UMKM juga harus paham adanya aturan baru dimana perizinan diurus berdasarkan risiko usaha. Apa saja kewajiban dan hak mereka nantinya. Kita di PMPTSP juga siap melayani itu,” tegas Arif.

Dalam kegiatan ini pula Disnaker PMPTSP juga memberikan Nomor Izin Berusaha (NIB) secara simbolis kepada lima perwakilan pelaku UMKM di Kota Malang. (ica/aim)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img