spot_img
Friday, June 27, 2025
spot_img

Beri Kontribusi Penyusunan RUU MPR RI

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (FISIP UB) menggelar Forum Group Discussion serta penandatanganan kerjasama Mou antara dengan MPR RI dalam penyusunan Naskah Akademik RUU MPR RI. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Guest House Universitas Brawijaya, awal pekan lalu.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Malang, Prof. Anang Sujoko S.Sos., M.Si., D.COMM mengungkapkan bahwa kerjasama ini menjadi amanah sekaligus tantangan bagi FISIP. “Ini menjadi tantangan bagi kami untuk bisa berkontribusi dalam proses penyusunan RUU MPR RI. Tentang penyusunan naskah akademik ini, kajian-kajian keilmuan kami ditantang untuk berkontribusi. Kalau bicara FISIP kan berarti ada Ilmu Pemerintahan, Ilmu Politik dan kami sanggup menerima tantangan itu,” terangnya.

Adanya penandatangan MoU tersebut, FISIP UB tidak hanya berbicara terkait dengan konteks pembangunan wacana, namun jauh dari itu langsung masuk dalam penyusunan naskah akademik RUU MPR RI tersebut. Hal tersebut juga menjadi implementasi keilmuan bagi civitas akademika yang ada di FISIP UB.

“Ini adalah bentuk kepercayaan Setjen MPR RI kepada kami. Setelah penandatangan MoU kami langsung mengadakan FGD untuk menyusun naskah akademik dalam rangka RUU MPR RI, jadi langsung bicara penyusuan,” paparnya.

Hadirnya para dosen di beberapa kampus di Malang untuk dapat hadir dalam kegiatan FGD tersebut bukan tanpa tujuan. Menurut Prof Anang hal tersebut menjadi salah satu langkah untuk dapat menyatukan persepsi di kalangan akademisi di Malang.

“Kita akan memperkaya khazanah keilmuan dari berbagai lembaga pendidikan. Kita tidak pungkiri bahwa di FISIP UB dengan universitas lain itu memiliki cara pandang yang berbeda. Dengan hadirnya para dosen tersebut tujuan kita adalah memperkaya pandangan-pandangan akademisi terkait dengan  naskah akademik,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR RI, Heri Herawan,S.H menjelaskan melatar belakangi diadakannya RUU MPR RI ini yakni amanah dari Pasal 2 UUD NKRI yang mendorong kiranya MPR RI memiliki undang-undang tersendiri. “Undang-Undang  yang mengatur MPR RI masih bergabung dengan DPR, DPD dan DPRD. Padahal di lembaga tersebut memiliki kewenangan yang berbeda. Sehingga alangkah baiknya dibuatlah tersendiri,” jelasnya. (imm)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img