Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Jawaban DPRD Kota Batu terhadap pendapat Wali Kota Batu atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Persetujuan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara virtual Jumat (3/6) kemarin.
Juru Bicara DPRD, Nur Aulia Lisanti, menjelaskan untuk Raperda Penyelenggaraan Lingkungan Hidup diperlukan untuk melindungi dan mengelola SDA di Kota Batu. Payung hukum ini bisa menjadi solusi untuk mencegah kerusakan SDA sekaligus untuk mendukung pembangunan.
“Perda ini melarang individu maupun badan atau perusahaan melakukan kegiatan atau investasi yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang wilayah dan belum mendapatkan rekomendasi pemanfaatan ruang. Kemudian pembuangan limbah ke media lingkungan hidup,” ujar Aulia kepada Malang Posco Media.
Bagu yang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup dan wajib melakukan pemrosesan terlebih dahulu sesuai ketentuan perundangan. Sehingga tidak melebihi Baku Mutu Lingkungan Hidup.
Kemudian dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah ke media lingkungan hidup di Wilayah Kota Batu. Larangan Pengupasan dan atau perubahan muka bumi sampai merubah bentang alam atau merubah arah aliran air atau mengubah ekosistem dan lain-lain tanpa ijin tertulis dari walikota.
“Begitu juga merambah lahan kawasan hijau yang menyebabkan pengalihan fungsi dan tujuannya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Serta dilarang mendirikan bangunan di atas lahan yang melampaui batas ketinggian dan kemiringan lahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan,” bebernya.
Untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diperlukan untuk penyelarasan dengan perundang-undangan yang ada dan kondisi ketenagakerjaan saat ini. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini memiliki perubahan signifikan, Aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih daya, TKA, Mekanisme PHK, hingga mengatur sanksi administrasi dan pidana ketenagakerjaan.
Dengan perda ini, dapat menjadi landasan hukum dalam kualitas tenaga kerja dan strategi pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
“Untuk ruang lingkup Perda ini meliputi pelatihan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, hubungan kerja, perlindungan dan pengupahan, jaminan sosial, fasilitas kerja dan hubungan industrial,” tegasnya.
Selanjutnya untuk retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau yang dulu disebut IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batu. Namun, perlu adanya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi PBG.
“Untuk Perda Retribusi PBG diharapkan dapat meminimalisasi potensi hilangnya pendapatan daerah dari retribusi PBG. Serta menjaga kesinambungan penyediaan layanan PBG oleh Pemerintah Kota Batu, sehingga penyediaan pelayanan perizinan bangunan gedung di daerah kepada masyarakat tidak terganggu,” pungkasnya. (eri)