.
Friday, December 13, 2024

Berkas Kasus ATG Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kasus dugaan penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG), akan masuk babak baru. Usai hasil pendalaman, penyitaan aset, dan meminta keterangan dari berbagai saksi dan korban, langkah selanjutnya akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Dua tersangka yang akhirnya diungkap oleh pihak kepolisian, akan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Mereka adalah owner ATG, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan Founder ATG, Raymond Enovan.

Namun pihak kepolisian tidak ingin buru-buru, untuk melimpahkan kasus tersebut. Selain waktu penahanan yang masih ada, pihak kepolisian juga masih menunggu ekspose perkara yang dilakukan oleh kejaksaan.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, untuk saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara. Beberapa aset yang disita juga terus didata, sembari berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proses restitusi.

“Untuk masa penahan terhadap tersangka yang bersangkutan, itu masih sekitar 30 hari lagi. Jadi kami masih ada waktu, untuk melengkapi berkas yang kurang. Selain itu, sejak Bulan Maret lalu, pihak kejaksaan juga sudah mendampingi proses hukum yang sedang kami jalankan,” terangnya.

Dirinya menyebutkan, bahwa saat ini sudah terdapat 13 saksi yang telah diperiksa. Beberapa aset yang menjadi buruan juga sudah terungkap, dan sebagian besarnya sudah dilakukan penyitaan.

Sampai saat ini, tersangka Wahyu Kenzo memang dijerat oleh berbagai laporan. Saat ini, ia berstatus tersangka di Polresta Malang Kota atas pelanggaran Undang-Undang Perdagangan dan kasus dugaan penipuan.

Wahyu Kenzo juga berstatus tersangka di Bareskrim Mabes Polri, bersama dengan dua orang lainnya. Di Bareskrim, ia disangkakan atas pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Jadi nanti, apakah kami melimpahkan berkas terlebih dahulu, terkait penipuan dan perdagangan ini. Atau ini berdiri bersamaan, kami juga masih terus berkoordinasi,” lanjut pria yang akrab disapa Buher itu.

Selain jumlah saksi yang sudah mencapai 13 orang, Polresta Malang Kota sendiri sudah nenerima sebanyak sembilan Laporan Polisi (LP). Jumlah laporan tersebut juga menjadi pertimbangan proses pemeriksaan, serta sebagai kelengkapan berkas perkara.

“Sampai saat ini sudah ada sembilan LP yang kami terima. Masih banyak sekali kemungkinan, dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan penyitaan aset ataupun penetapan tersangka baru,” tandas mantan Kapolres Batu itu.

Sebelumnya, polisi sudah menyita empat mobil mewah milik Wahyu Kenzo. Yakni mobil BMW kuning, mobil Toyota Alphard, Toyota Inova Venturer dan Fortuner VZR yang masing-masing berwarna hitam.

Selain itu, lima sepeda motor mewah yang menjadi barang bukti tambahan. Yakni dua motor gede (moge) jenis BMW R Nine T 719 Option dan Harley Davidson Road Glide.

Kemudia tiga sepeda motor lainnya yakni, Vespa edisi terbatas yakni Vespa Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber Edition dan Vespa Christian Dior Edition.

Seperti diketahui sebelumnya, bahwa dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh Wahyu Kenzo berhasil diungkap pihak kepolisian. Kejahatan transnasional itu, sudah memakan kerugian material dari lebih kurang 25 ribu orang melalui 350 akun di robot trading ATG.

Atas kejadian tersebut Wahyu Kenzo diduga bisa meraup keuntungan hingga Rp 9 triliun. Kini Wahyu Kenzo sedang menjalani penahanan dan pemeriksaan di Polresta Malang Kota.

Atas perbuatannya ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian ia juga disangkakan atas Pasal 45A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan.

Terakhir, Wahyu Kenzo dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia terancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (rex/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img