MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Wisatawan yang ingin berlibur ke Kota Batu saat pergantian tahun baru dipastikan tidak perlu membayar retribusi parkir di tepi jalan raya atau parkir gratis. Parkir gratis tersebut berlaku bagi semua pengendara roda 2 ataupun roda 4 yang sedang ke Kota Batu apabila ada oknum jukir tidak memberikan karcis parkir.
Hal itu ditegaskan oleh Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu, Agoes Machmoedi. Ketegasan Dishub tersebut bertujuan agar tidak ada jukir nakal di Kota Batu. Sebab ketika karcis parkir tidak diberikan mengakibatkan kebocoran pendapatan asli daerah.
“Gerakan sadar parkir ini terus kami sosialisasikan untuk menekan adanya oknum keberadaan jukir nakal di Kota Batu. Pasalnya ada banyak aduan yang kami terima dari masyarakat terkait oknum jukir yang tidak memberikan karcis kepada pengendara yang parkir di tepi jalan,” ujar Agoes kepada Malang Posco Media.
Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Perhubungan memberlakukan dan menyuarakan ‘Gerakan Sadar Parkir, Tanpa Karcis Parkir Gratis’. Bahkan jika jukir masih memaksa meminta uang parkir tanpa memberikan karcis yang resmi, maka pengendara bisa melaporkan lewat medsos Dishub atau Pemkot Batu atau melalui Hotline di 085150630523.
“Kalau ada oknum jukir yang tidak memberikan karcis parkir, kami minta pengendara atau wisatawan jangan dibayar. Bahkan kalau jukir marah, pengendara bisa langsung lapor ke kami melalui Hotline yang kami sediakan,” tegasnya.
Agar Dishub atau aparat penegak hukum bisa menindak oknum jukir nakal, pihaknya juga meminta agar pengendara mencatat nomor induk di rompi jukir, memfoto atau video yang oknum jukir nakal tersebut. Sehingga Dishub bisa menindak dengan tegas sesuai aturan.
“Apa yang kami lakukan ini adalah komitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perparkiran di Kota Batu. Apalagi sesuai aturan pembagian hasil dari retribusi parkir di tepi jalan yang masuk ke kas daerah 40 persen dan 60 persen untuk jukir,” bebernya.
Perlu diketahui sosialisasi gerakan sadar parkir juga bertujuan agar pengelolaan retribusi parkir tepi jalan di Kota Batu bisa mencapai target. Mengingat selama ini retribusi parkir di tepi jalan tidak pernah memenuhi target.
Sementara untuk realisasi retribusi parkir di tepi jalan hingga triwulan III mencapai Rp 1,155 miliar dari target Rp 9,495 miliar. (eri)